Example floating
Example floating
Kesehatan

BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat, 13 di Antaranya Produk Stamina Pria

13
×

BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat, 13 di Antaranya Produk Stamina Pria

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 22 merek Obat Bahan Alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Temuan ini hasil pengawasan periode Maret 2026.

Dari 22 produk tersebut, 13 merek merupakan obat stamina pria. Sisanya terdiri dari 6 merek obat pegal linu, 1 merek obat penggemuk badan, dan 2 merek obat pereda gatal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, zat kimia yang ditemukan meliputi sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.

“Sebanyak 10 produk sudah memiliki Nomor Izin Edar, sementara 12 produk lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasan,” ujar Taruna di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahaya pencampuran BKO pada produk herbal. Dosis yang tidak terukur membuat produk ini berisiko tinggi. Beberapa zat yang ditemukan bahkan termasuk obat keras yang penggunaannya harus diawasi dokter.

Produk ilegal ini diproduksi pihak tak teridentifikasi atau menggunakan identitas fiktif untuk mengelabui konsumen. Karena tidak melewati evaluasi BPOM, keamanan dan khasiatnya tidak terjamin.

Taruna merinci, produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan turunannya berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan. Sementara produk pegal linu yang dicampur deksametason dan natrium diklofenak bisa memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, dan gangguan hormon.

BPOM juga menerima laporan dari sistem Post-Marketing Alert System terkait 2 produk luar negeri, CHU-U dan Imthip, yang mengandung BKO. Namun kedua produk itu dipastikan tidak beredar resmi di Indonesia.

BPOM berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang menambahkan BKO ke dalam produk herbal. Masyarakat diminta waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan.

“Laporkan melalui HALOBPOM 1500533 atau media sosial resmi BPOM jika menemukan produk mencurigakan,” tutup Taruna.

 

*Sumber*: http://Tribratanews.polri.go.id

Example 120x600