Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Jadikan Kantor Desa Tempat Transaksi, TO Sabu Diringkus Polsek Pasir Penyu

153
×

Jadikan Kantor Desa Tempat Transaksi, TO Sabu Diringkus Polsek Pasir Penyu

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas1net- Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polsek Pasir Penyu diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di halaman Kantor Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa malam, 19/5/2026.

Pelaku diketahui bernama YP alias Yogi (28), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Ia diamankan dalam operasi gabungan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut seorang TO narkoba tengah berada di depan Kantor Desa Pasir Ringgit untuk melakukan transaksi sabu.

“Masyarakat memberikan informasi bahwa tersangka yang sudah menjadi target operasi terlihat berada di halaman kantor desa dan diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu,” jelas AIPTU Misran.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial YP Alias Yogi .

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di saku celana tersangka. Barang bukti tersebut berupa 16 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan di dalam botol bekas minyak rambut warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan tas hitam di sepeda motor milik tersangka yang berisi perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba.

Petugas turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu potongan pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan digital, kotak rokok merek Slava warna ungu, satu unit handphone warna hitam, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” tambah AIPTU Misran.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Inhu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`