Example floating
Example floating
Hukrim

Siap Tingkatkan Pelayanan Publik, Rutan Kelas llB Rengat Terima Penilaian Ombudsman RI

24
×

Siap Tingkatkan Pelayanan Publik, Rutan Kelas llB Rengat Terima Penilaian Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas net – Kegiatan Penyampaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik: Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 dilaksanakan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan ini digelar pada Jumat (13/2/2026) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, dan diikuti oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, jajaran Kepala Bagian dan Kepala Bidang, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau, baik secara langsung maupun virtual.

Example 300x600

Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan Riau.

Dalam kesempatan ini, laporan hasil penilaian maladministrasi disampaikan secara resmi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, disertai dengan penyerahan laporan hasil penilaian serta piagam penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis yang menjadi lokus penilaian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penilaian Ombudsman bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan kredibilitas institusi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Ia menekankan bahwa maladministrasi harus dipahami sebagai isu serius yang berkaitan langsung dengan integritas aparatur dan budaya kerja birokrasi .

“Penyampaian penilaian maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia ini kami maknai sebagai cermin sekaligus kami maknai sebagai cermin sekaligus alat ukur untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola dan pelayanan publik yang telah kami jalankan.

Ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan evaluasi dan penguatan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan Riau semakin berintegritas, profesional, dan konsisten dalam memberikan pelayanan yang bersih serta akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kakanwil Maizar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen semata. Zona Integritas harus hidup dalam perubahan pola pikir, pola kerja, serta komitmen kolektif seluruh jajaran Pemasyarakatan Riau.

Kegiatan ini juga diisi dengan penguatan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau yang menekankan pentingnya tindak lanjut atas setiap rekomendasi sebagai langkah korektif dan upaya penyempurnaan sistem pelayanan publik. Seluruh jajaran diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan, karena dari evaluasi dan pengawasan inilah peningkatan kualitas pelayanan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

“Penilaian maladministrasi bukanlah bentuk sanksi, tetapi instrumen perbaikan sistem pelayanan publik. Ombudsman mendorong agar setiap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara nyata, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin transparan, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat,” ujar Bambang Pratama.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan meraih nilai “Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, diikuti Lapas Kelas IIB Selat Panjang dengan kategori kualitas pelayanan “Baik” serta Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Tembilahan dan Rutan Kelas IIB Rengat dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup,” tutupnya.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600