Example floating
Example floating
Artikel

Harmonisasi Tauhid dan Konstitusi: Pancasila dan Al-Qur’an dalam Amaliyah Umat Islam Indonesia  Oleh : M. Sangap Siregar, S.Pd., MA

54
×

Harmonisasi Tauhid dan Konstitusi: Pancasila dan Al-Qur’an dalam Amaliyah Umat Islam Indonesia  Oleh : M. Sangap Siregar, S.Pd., MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kalam bermula dengan bismillah, salam dibuka dengan sholawat. Semoga nitizen sehat wal’afiat, dicucuri rahmat dari Yang Maha Berkat. Aamiin!!!

Pendahuluan :

Example 300x600

Indonesia berdiri diatas fondasi kebangsaan yang kokoh, bernama Pancasila, yang secara hukum tata negara diposisikan sebagai “grundnorm” atau sumber dari segala sumber hukum. Disisi lain, bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, Al-Qur’an adalah Minhajul Hayah (pedoman hidup) yang bersifat absolut dan melampaui batas-batas ruang dan waktu.

Pertemuan antara Pancasila sebagai kesepakatan nasional dan Al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi bukanlah sebuah kontradiksi, melainkan sebuah sinergi yang membentuk identitas unik muslim Indonesia yang religius dan nasionalis.

Latar Belakang :

Secara historis, perumusan Pancasila, melibatkan ijtihad politik para ulama dan tokoh pergerakan Islam. Perdebatan panjang BPUPKI hingga tercapainya Piagam Jakarta dan puncaknya pada tanggal 18 Agustus 1945, menunjukkan bahwa : Pancasila adalah “titik temu” (kalimatun sawa).

Tantangan zaman saat ini seringkali memunculkan dikotomi semu yang ingin membenturkan ketaatan agama dengan ketaatan pada negara. Oleh karena itu, penting untuk menjabarkan bagaimana seorang muslim memandang Pancasila bukan sebagai pengganti Al-Qur’an, melainkan sebagai wadah ijtihad untuk mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam konteks bernegara.

Uraian Penjelasan Materi :

1. Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Al-Qur’an sebagai Way of life :

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (sesuai UU No. 12 Tahun 2011). Berfungsi sebagai filter dan payung hukum bagi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sementara itu, Al-Qur’an bagi umat Islam adalah sumber hukum primer yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (Hablumminalloh) dan manusia dengan sesama (Hablumminannas).

Dalam perspektif Islam, Pancasila dapat diterima sebagai “Mitsaqon Gholidzo” (perjanjian luhur) atau kesepakatan bangsa yang mengikat. Hal ini, karena nilai- nilai dalam lima sila Pancasila tidak ada satupun yang bertentangan dengan prinsip dasar Syari’at Islam (Maqosid Syar’iah).

2. Penjabaran Nilai dalam Sinergi Kebangsaan :

* Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) : Merupakan cerminan bagi prinsip Tauhid. Sila ini menjamin hak umat Islam untuk menjalankan syari’atnya secara bebas dan dilindungi negara.
* Sila Kedua (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) : adalah bentuk aplikasi dari nilai Karomah Insaniyah (Kemuliaan Manusia) yang diajarkan Al-Qur’an.
* Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) : Sejalan dengan prinsip (Ukhuwah Wathaniyah) Persaudaraan setanah air.
* Sila Keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) : adalah bentuk formal prinsip syura (Musyawarah) dalam Islam.
* Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia) : merupakan tujuan utama dari risalah Islam, yakni menciptakan keadilan di muka bumi.

Sikap dan Aplikasi Amaliyah bagi Umat Islam Indonesia

Bagaimana umat Islam seharusnya bersikap dan mengaplikasikan kedua pedoman ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :

1. Sikap Inklusif dan Moderat (Wasathiyah) : Umat Islam Indonesia harus memandang Pancasila sebagai sarana untuk menjalankan ajaran agama secara damai, tidak perlu ada pertentangan batin, karena mencintai tanah air (hubbul wathon minal iman) adalah bagian dari ekspresi iman.
2. Keta’atan Hukum sebagai Ibadah : Mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan menjaga ketertiban umum yang berlandaskan Pancasila, dipandang sebagai bentuk keta’atan kepada Ulil Amri (Pemimpin) sepanjang hukum tersebut bertujuan untuk kemaslahatan umum (Mashlahah Mursalah).

3. Mewarnai Kebijakan dengan Nilai Al-Qur’an : Dalam proses bernegara, umat Islam memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan bahwa produk hukum yang lahir dari rahim Pancasila tetap selaras dengan nilai-nilai moral Al-Qur’an seperti kejujuran, anti korupsi, pembelaan terhadap kaum lemah (Mustadoa’fin).

4. Menjaga Toleransi (Tasamuh) : Mengaplikasikan ajaran “Lakum Dinukum Waliyadin” dalam bingkai persatuan Indonesia, menghormati perbedaan tanpa mengorbankan akidah.

Kesimpulan :

Pancasila dan Al-Qur’an bagi umat Islam Indonesia adalah dua entitas yang saling menguatkan. Al-Qur’an memberikan ruh spritual dan moralitas, sementara Pancasila memberikan kerangka operasional dalam kehidupan berbangsa yang majemuk dan bhinneka.

Sikap terbaik umat Islam adalah menjadikan Pancasila sebagai “Rumah Besar” bersama tempat dimana ajaran Al-Qur’an dapat disemaikan secara nyata melalui prilaku yang beradab, adil dan membawa rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil’alamin).

Penutup :

Integrasi antara nilai ketuhanan dan nilai kebangsaan adalah kunci utama kekuatan Indonesia. Dengan memahami bahwa Pancasila adalah ijtihad politik para ulama untuk menjaga keberlangsungan agama di tanah air, maka tidak ada ruang bagi radikalisme yang ingin merusak tatanan, maupun sekularisme yang ingin membuang peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mari kita jadikan Al-Qur’an sebagai imam dalam jiwa dan Pancasila sebagai kompas dalam raga kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini insyaAllah. Wassalam.

 

M. Sangap Siregar, S.Pd., MA, adalah;
Dosen Univ. Hang Tuah Pekanbaru Riau,
Alumni Magister Psikologi Konseling University Kebangsaan Malaysia, 2004.
Staf Pengajar MK. Pancasila di Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Riau sejak 2014 – Sekarang.

Sumber :
Media Kecerdasan AI ; www.dola.com

Example 300250
Example 120x600