Pekanbaru, Kompas 1 net — Penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak 2018 kembali menuai sorotan. Meski telah melalui putusan praperadilan dan penetapan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum terlihat tindakan nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Tandi Suheli, menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI, menyusul tidak dijalankannya amar putusan pengadilan serta belum diamankannya tersangka yang telah berstatus buron.
Perkara ini bermula dari laporan polisi LP No. TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2018, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3.512.500.000. Namun setelah berjalan bertahun-tahun, kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum yang seharusnya diterima oleh korban.
Praperadilan Dikabulkan, Penyidikan Tetap Dipertanyakan
Pada 2021, Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pelapor melalui putusan No. 10/Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penghentian penyidikan yang sebelumnya dilakukan adalah batal demi hukum dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
Namun demikian, menurut kuasa hukum pelapor, putusan yang bersifat mengikat tersebut diduga tidak dijalankan secara maksimal, sehingga proses penegakan hukum kembali berjalan di tempat.
Tersangka Ditetapkan, DPO Diumumkan, Namun Tanpa Penindakan
Perkembangan berikutnya, terlapor Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 dan secara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Februari 2025. Meski demikian, hingga lebih dari delapan bulan berselang, tersangka belum juga diamankan.
“Status DPO seharusnya diikuti dengan langkah-langkah konkret seperti pencarian aktif, penangkapan, atau upaya paksa lain sesuai hukum acara pidana. Namun sampai saat ini, langkah tersebut belum terlihat,” ujar Robi Mardiko, SH, salah satu kuasa hukum pelapor.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih ketika proses hukum telah memiliki dasar putusan pengadilan.
Langkah ke Komisi III DPR RI
Atas kondisi itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan melaporkan penanganan perkara ini ke Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Langkah tersebut, kata Robi, bertujuan agar DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan proses penanganan perkara pidana.
“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan resmi dari Polri dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Respons Polri Belum Ada
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, meski telah dilakukan upaya konfirmasi.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dari kepolisian dan berharap ada penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi di ruang publik.
Harapan Kepastian Hukum
Pelapor berharap langkah ke Komisi III DPR RI dapat mendorong percepatan penanganan perkara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya hak korban, tetapi juga bagian dari kewajiban negara dalam menjamin keadilan.
“Putusan pengadilan sudah ada, status tersangka dan DPO juga sudah ditetapkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata agar hukum benar-benar berjalan,” pungkas Robi Mardiko. *** Tim.

















