Example floating
Example floating
Parlemen

Hadiri Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun, Rifaldi: “Semoga Sarolangun Makin Maju dan Berkembang”

103
×

Hadiri Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun, Rifaldi: “Semoga Sarolangun Makin Maju dan Berkembang”

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, Kompas 1 net — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, M Rifaldi, turut menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sarolangun Ke-26, yang digelar melalui sidang Paripurna di Gedung DPRD Sarolangun, pada Minggu (12/10/2025). dengan tema:

“Basamo Berbakti Menuju Sarolangun Maju” 12 Oktober 1999-12 Oktober 2025

Sidang paripurna yang berlansung khidmat, dan penuh dengan rasa kekeluargaan tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, yang didampingi Wakil Ketua (Waka) I Cik Marleni dan Wakil Ketua (Waka) II Dedy Ifriansyah. Dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, bersama istri Hj. Hesnidar, anggota DPR RI Dapil Jambi Edi Purwanto, Elviana, dan Cek Endra. Bupati Sarolangun H. Hurmin dan Wakil Bupati Gerry Trisatwika.

Kehadiran Ketua DPRD Merangin, M Rifaldi, yang tampil dengan memakai baju adat melayu merupakan suatu wujud nyata dan hubungan erat antar daerah antara kabupaten Merangin dan kabupaten Sarolangun dalam wilayah propinsi Jambi.
Ia juga menyampaikan doa dan harapan agar Kabupaten Sarolangun semakin maju dan berkembang di usia yang ke-26 tahun.

“Kabupaten Sarolangun sudah berusia 26 tahun, tentu kita berharap Kabupaten Sarolangun semakin dewasa dan maju dan terus berkembang,” ujar M Rifaldi.

M Rifaldi juga menyebutkan bahwa Kabupaten Merangin dan Sarolangun memiliki sejarah panjang yang tidak bisa terpisahkan, mengingat kedua kabupaten ini dahulu berada dalam satu wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Sarko (Sarolangun-Bangko), sebelum pemekaran kabupaten yang terjadi pada tahun 1999.

“Merangin dan Sarolangun punya sejarah yang tidak bisa dipisahkan. Hubungan emosional itu tetap terjaga hingga hari ini,” ucapnya lagi.

HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun juga merupakan suatu momentum untuk dapat memperkuat kan sinergi antar daerah demi kemajuan dalam pembangunan di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Seko dan Bumi Tali Undang Tambang Teliti

Ade Irawan (tores)

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta