Example floating
Example floating
Parlemen

Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala

124
×

Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1net –– Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, terkait realisasi 20 persen lahan kebun kemitraan dari PTPN IV (Regional III) AMO II, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.

Ketua DPRD Inhu bersama jajaran Komisi II langsung menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat terbatas usai menerima perwakilan massa aksi di Gedung DPRD Inhu, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD mencatat sejumlah poin penting yang akan menjadi agenda prioritas untuk ditindaklanjuti secara konkret. “Setelah kami mendengarkan langsung seluruh keterangan dari peserta aksi, DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat dengan semua unsur terkait,” kata politis Partai NasDem yang akrab disapa Bang Nurat ini.

Menurut ketua DPRD, langkah nyata pertama adalah peninjauan langsung DPRD Inhu ke lapangan, guna memastikan kebenaran dan kelayakan tuntutan masyarakat. Kedua adalah pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, masyarakat, serta instansi terkait.

Rencananya, peninjauan lapangan akan dilaksanakan ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat bersama ketua komisi II DPRD Inhu Arsyadi serta rombongan DPRD Inhu Senin (13/10/2025) di lokasi yang menjadi titik konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Selanjutnya, RDP dijadwalkan pada Kamis, (16/10/2025), untuk mempertemukan semua pihak agar persoalan tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala dapat menemukan solusi adil dan transparan.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Lala menggelar aksi damai di halaman DPRD Inhu Kamis (9/10/2025), menuntut realisasi kesepakatan lama antara masyarakat dengan pihak PTPN V AMO II. Mereka menyampaikan belum terealisasinya alokasi 85 hektare lahan untuk fasilitas desa, yang seharusnya menjadi bagian dari program kemitraan perusahaan dengan masyarakat.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas PTPN IV (Regional III) karena masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dilaporkan telah berakhir sejak 2019, namun hingga kini perpanjangannya belum dilakukan.

“Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu kejelasan janji 20 persen lahan kemitraan dari perusahaan. Tapi hingga kini, tak ada realisasi yang jelas,” ujar Imam Mahmudi, koordinator aksi masyarakat Sungai Lala.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Inhu menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam. “DPRD Inhu akan berdiri di atas kepentingan masyarakat dan memastikan setiap hak warga atas lahan kemitraan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Sabtu Pradansyah dengan nada tegas.

Dengan langkah cepat tersebut, DPRD Inhu menunjukkan keseriusannya dalam mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan perusahaan perkebunan negara tidak mengabaikan kewajiban sosial terhadap warga di sekitar wilayah operasionalnya.**

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta