INHU, Kompas 1 net – Keresahan warga Indragiri Hulu terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas truk angkutan batubara akhirnya mulai menemukan titik terang.
Beberapa kesepakatan dihasilkan saat Bupati Ade Agus Hartanto, Wabup Hendrizal, Ketua DPRD, Forkopimda duduk bersama pihak perusahaan dan masyarakat dalam rapat koordinasi, Sabtu (27/9/2025) di gedung Sejuta Sungkai.
Sebelumnya, mulai dari tokoh adat LAMR Inhu, FPAN dan perwakilan masyarakat sampaikan protes mereka terkait rusaknya jalan serta dampak yang dialami.
Menanggapi itu, Bupati Ade menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap keluhan masyarakat.
“Saat ini kami bersama Bapak Gubernur dan pihak perusahaan sedang menyusun MoU yang berisi batas waktu penyelesaian pembangunan jalur alternatif bagi kendaraan angkutan batubara,” tegasnya.
Ade pun minta agar kepada warga terutama yang berada di jalur lintas batubara sedikit bersabar.
“Kami tentu terus berupaya memberikan solusi demi solusi sehingga nantinya lintasan batubara tidak lagi melewati jalan umum,” ujarnya.
Selama lebih dari dua jam rapat berlangsung, disepakati beberapa langkah diantaranya, batas maksimal tonase kendaraan 24 ton per truk, jarak iring antar truk minimal 100 meter, jam operasional diluar jam sekolah sesuai dengan Amdal Lalin.
Selanjutnya, kendaraan wajib berpelat BM, penyediaan kantong parkir di titik-titik perlintasan, penyiraman jalan secara rutin oleh pihak perusahaan untuk mengurangi debu dan dampak lingkungan.
Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk PT Global dan PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain menyatakan kesediaan dan kesepakatannya untuk mematuhi keputusan tersebut.
Sementara itu, para tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang hadir berharap agar kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan secara konsisten. Rapat juga dihadiri Wabup Inhu Hendrizal.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan