Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Asal Indonesia Dijemput dari Tanzania

66
×

Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Asal Indonesia Dijemput dari Tanzania

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Upaya pengejaran pelaku kejahatan kembali menunjukkan hasil nyata melalui kolaborasi aparat penegak hukum Indonesia dan Tanzania. Seorang buronan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berstatus red notice Interpol, Rasli Syahril, berhasil dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap di Dodoma, Tanzania.

Pemulangan tersangka merupakan hasil sinergi antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Dodoma di Tanzania. Kerja sama ini menunjukkan efektivitas jaringan interpol dalam menangani kasus kejahatan lintas batas negara.

Subjek masuk dalam daftar IRN (Interpol Red Notice) atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan, tulis Divhubinter Polri dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2025, saat Rasli Syahril masuk ke wilayah Dodoma. Otoritas setempat segera mengamankannya sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak Indonesia.

Perwakilan dari Polri segera dikirim untuk melakukan proses penjemputan resmi. Tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, Tanzania, pada 19 Juli 2025, tim Indonesia melakukan serangkaian pertemuan teknis dengan NCB Dodoma sebelum akhirnya menjemput langsung tersangka di kantor Kepolisian Sektor Bandara pada 21 Juli 2025.

Serah terima resmi dilakukan di ruang keberangkatan Terminal Internasional bandara, sebelum tim Indonesia membawa Rasli kembali ke Jakarta dengan transit di Doha, Qatar.

Setibanya di Indonesia, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Namun hingga kini, belum ada keterangan rinci dari pihak kepolisian mengenai detail kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Rasli, termasuk waktu kejadian perkara.

Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dijangkau melalui jaringan kerja sama antarnegara dalam payung Interpol.

 

Sumber: Div Humas Polri


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.