Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Dana Desa Dijadikan Setoran Haram, Kejati Sumsel Ciduk ASN hingga 20 Kades di Lahat

96
×

Dana Desa Dijadikan Setoran Haram, Kejati Sumsel Ciduk ASN hingga 20 Kades di Lahat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumsel, Kompas 1 net – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025) dilansir dari Topikonline.co.id

OTT ini dilakukan atas perintah dan persetujuan langsung Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, menyusul adanya dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran pers resmi bernomor: PR-29/L.6.3/Kph.2/07/2025.

Dalam OTT tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 (dua puluh) Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung. Dugaan kuat, dana yang diserahkan oleh para kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang masuk dalam kategori keuangan negara.

Menurut Kajati Sumsel, penindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan keras agar perangkat desa tidak sembarangan memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau pihak luar lainnya, khususnya jika menggunakan dana desa.

“Anggaran Dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” tegas Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.

Kajati juga mengimbau agar kepala desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, atau melalui pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan menelusuri seberapa sering praktik semacam ini telah terjadi,” tambahnya.

Kejati Sumsel menekankan bahwa OTT ini harus menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi Kabupaten Lahat, tetapi juga bagi daerah lain agar lebih berhati-hati dan taat dalam pengelolaan keuangan desa.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dapat dimaklumi dan disebarluaskan,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.

Ade Irawan (tores)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.