Merangin, Kompas 1 net – Pemerintah Desa Guguk mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesdus ) dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” bertempat di Aula kantor desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin. Rabu 28/5/2025.
Musyawarah pembentukan ini diinisiasi oleh BPD yang dihadiri oleh Kades, Sekdes , Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta anggota, Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa, Perwakilan LKD serta Tokoh Masyarakat, dan perwakilan BUMDes
Kegiatan Musdesdus ini dilaksanakan sebagaimana amanat dari Inpres No. 9 Tahun 2025, yang berkaitan dengan percepatan pembentukan koperasi desa “Merah Putih”.
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan strategis dari Pemerintah dalam upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Dalam agenda musyawarah desa (musdes) ini disepakati tentang kelembagaan koperasi sebaga koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa ‘Merah Putih”, dengan anggota pendiri adalah seluruh undangan yang hadir.
Untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum tersebut dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga di dalam kepengurusan. Sedangkan untuk semua jenis usaha yang akan dilaksanakan yaitu meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian dan lain-lain.
Kepala desa Guguk Guppi, yang hadir dalam musdes tersebut sangat mengapresiasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, Kopdes dapat mendorong pemberdayaan masyarakat desa dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
” Melalui kopdes ini, mudah-an besar manfaat bagi warga, terutama untuk simpan pinjam, dan bisa menyediakan sarana prasarana produksi pertanian,” ucap Guppi.
Dirinya juga berharap, setelah pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih, pemerintah desa segera untuk memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian melalui Dinas Koperasi UKMPP kabupaten sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Penulis. Tores**