Example floating
Example floating
Parlemen

Serap Aspirasi Soal Layanan Listrik, Dewan Dapil IV Panggil PLN Rayon Bangko

64
×

Serap Aspirasi Soal Layanan Listrik, Dewan Dapil IV Panggil PLN Rayon Bangko

Sebarkan artikel ini

Merangin, Kompas 1 net – Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di kawasan Luhak 16 terhadap pelayanan listrik yang di nilai buruk di wilayah Dapil IV. Komisi III DPRD Kabupaten Merangin langsung gerak cepat dan panggil pihak PLN Rayon Bangko.

Pasalnya, Ketua Komisi III DPRD Merangin, Al Hanim Asodiki kepada media ini mengungkapkan bahwa ketika mengetahui banyaknya keluhan Masyarakat terhadap layanan PLN khusus di Dapil IV, pihaknya lansung memanggil PLN Rayon Bangko untuk untuk Hearing dalam RDP atau Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Merangin. Rabu 12/03/2025.

“Iya, kemarin sudah kami panggil pihak PLN dan sudah disampaikan semua keluhan dari masyarakat khususnya wilayah kita dan juga Kami di Komisi III minta peningkatan pelayanan,” ungkap Al Hanim Asodiki

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Merangin Safrion, yang juga politisi dari Partai Gerindra Merangin membenarkan atas pemanggilan pihak PLN Rayon Bangko.

Dirinya menjelaskan hasil hearing tersebut bahwa pihak PLN Rayon Bangko menyampaikan penyebab layanan listrik terganggu di Jangkat, itu karena adanya jaringan kearah Jangkat yang terkendala oleh banyaknya pohon yang menggangu jaringan.

Namun demikian terang Safrion, pihak PLN berjanji akan terus berupaya mengatasi jaringan listrik yang terganggu oleh pohon dengan bekerja sama dengan pihak Kades dan tokoh masyarakat.

“Banyak penyebab yang disampaikan pihak PLN, namun pihak PLN berjanji akan menurunkan 200 personil guna pembersihan kayu yg merintangi jaringan,” ucap Safrion.

Hal yang sama disampaikan M. Haris anggota Komisi III DPRD, juga asal dapil IV mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Hearing bersama komisi III juga membahas masalah terkait proses pendaftaran dan pemasangan KWH baru yang selama ini terkesan lamban.

“Iya, banyak permasalahan yang kita bahas dengan pihak PLN Rayon bangko hari ini, selain keluhan layanan listrik yang kerap mati lampu di wilayah luhak 16 khusus di Dapil IV, masalah tentang KWH yang belum terpasang saat ini juga ikut kita bahas,” pungkasnya.

Tores**.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta