Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Diduga Proses Penerimaan PPPK di Kabupaten Merangin Ada Penipuan, Korban Mengaku Transfer Uang 

157
×

Diduga Proses Penerimaan PPPK di Kabupaten Merangin Ada Penipuan, Korban Mengaku Transfer Uang 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin, Kompas 1 net- Dugaan penipuan atau kecurangan dalam proses penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin-Jambi, yang masih menjadi perbincangan hangat dikalangan Publik. telah menyeret nama inisial AS Hasibuan alias Mak Lokot dengan sejumlah nama lainya.

Ini diketahui pada Senin 18/11/2024, Mencuat dari pengakuan seorang berinisial FR. Ia (FR-red) mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kejadian tersebut pada tahun 2019. FR diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening BNI atas nama AS Hasibuan dengan nomor rekening **064625XXXX.

Lebih lanjut, FR mengaku bahwa pembayaran tersebut dilakukan untuk langkah demi memuluskan harapannya menjadi tenaga kerja PPPK yang telah dijanjikan oleh AS Hasibuan.

Dari hal tersebut, FR juga mengatakan bahwa dirinya merasa ditipu setelah mengetahui hasil dari seleksi PPPK.

” Saya mentransferkan uang karena percaya dengan jaminan yang diberikan, ” tapi hasil nya tidak dan saya dirugikan,” ucap FR.

Sebagaimana diketahui, undang-undang yang mengatur tentang penipuan adalah pasal 378 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal ini mengatur tindakan penipuan yaitu tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.

Contoh penipuan yang bisa ditangani oleh pasal 378 KUHP antara lain: penipuan investasi, penipuan jual beli dalam online, penipuan dalam transaksi bisnis.

Selain KUHP, penipuan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Sampai berita ini ditayangkan, inisial AS Hasibuan alias Mak Lokot sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan kecurangan atau penipuan berdasarkan informasikan dari FR.

 

Bersambung..

Penulis. Tores**


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.