Example floating
Example floating
Parlemen

Bukan Lagi Pandemi, Melki Nilai Varian Covid Singapura Tak Perlu Terlalu Dikhawatirkan

44
×

Bukan Lagi Pandemi, Melki Nilai Varian Covid Singapura Tak Perlu Terlalu Dikhawatirkan

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Arief/vel

Jakarta, Kompas 1 net- Virus Covid-19 kembali menjadi ancaman karena baru-baru ini kembali meningkat di Singapura dengan varian baru Covid-19 KP.1 dan KP.2. Melihat kejadian ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai masyarakat tak perlu terlalu khawatir karena virus Covid-19 ini status pandeminya sudah dicabut. Selain itu, ia juga meminta fasilitas Kesehatan (faskes) untuk melakukan antisipasi.

“Yang penting bahwa penyakit ini itu bisa diantisipasi oleh masyarakat Indonesia dengan baik maupun juga oleh faskes ya. Jadi kalau orang sakit itu kalau Faskes-nya bisa ditangani kan aman ya. Jadi Covid ini juga sekarang bukan lagi pandemi, bukan lagi hal yang sangat luar biasa juga, kalaupun naik pada musim tertentu itu ya tinggal diurus aja dengan baik,” ujar Melki sapaan akrabnya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Sejauh ini pasien Covid-19 masih dapat teratasi dengan baik dan tidak perlu harus ke rumah sakit. Hal ini menandakan vaksinasi Covid-19 sukses dan kekebalan tubuh masyarakat Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai masyarakat tidak perlu terlalu khawatir seperti saat virus Covid-19 ini pertama kali muncul. Terlebih sejauh ini pasien Covid-19 masih dapat teratasi dengan baik dan tidak perlu harus ke rumah sakit. Hal ini menandakan vaksinasi Covid-19 sukses dan kekebalan tubuh masyarakat Indonesia sudah berjalan dengan baik.

“Jadi kita antisipasi seperti biasalah seperti penyakit-penyakit lainnya. Ini bukan lagi pandemi, sudah seperti flu dan sebagainya,” ujarnya. (gal/rdn)

 

Sumber humas DPR RI.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta