Example floating
Example floating
Parlemen

Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB, Agar DK PBB Juga Dukung Palestina Anggota Penuh PBB. HNW: Sesuai Konstitusi, Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka Tolak Penjajahan Israel

77
×

Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB, Agar DK PBB Juga Dukung Palestina Anggota Penuh PBB. HNW: Sesuai Konstitusi, Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka Tolak Penjajahan Israel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 net –Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa yang memutuskan Resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB karena dianggap telah memenuhi syarat, serta mengingatkan agar Indonesia termasuk pemerintah Indonesia yang akan datang, agar terus konsisten melaksanakan ketentuan Konstitusi dan tradisi mensejarah sikap yang diwariskan oleh Presiden RI : Ir Soekarno dll, dengan memainkan peran positifnya dalam setiap forum untuk mewujudkan cita-cita Palestina merdeka secara penuh atau diakhirinya penjajahan Israel di Palestina sesuai amanat Konstitusi dalam pembukaan UUD NRI 1945.

“Resolusi SU PBB terakhir ini merupakan pencapaian yang sangat berarti bagi bangsa Palestina, berkah dari konsistensi perlawanan seperti yang secara terbuka dilakukan para pejuang Hamas dengan peristiwa 7 Oktober itu. Implikasinya Palestina dapat memperoleh hak-haknya di PBB sebagaimana negara-negara lain, dan membuka jalan agar DK PBB mengakui Palestina sebagai negara merdeka anggota penuh dari PBB. Sehingga akhirnya penjajahan Israel terhadap negara Palestina bisa diakhiri, serta genosida Israel atas Gaza bisa diberikan sanksi oleh Mahkamah Internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/5).

HNW sapaan akrabnya mengapresiasi Pemerintah Indonesia harus terus konsisten mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Palestina secara penuh, seperti yang dilakukan oleh MenLu RI dalam sidang OKI di Gambia awal Mei yang lalu, dengan terus menjalin komunikasi dengan negara-negara lainnya untuk menyusun langkah-langkah yang lebih strategis. Apalagi, beberapa negara di Amerika Selatan dan Amerika Utara seperti Trinidad dan Tobago, Bahama dan lain baru saja memberikan pengakuan Palestina sebagai negara merdeka, serta negara-negara anggota Uni Eropa seperti Spanyol, Irlandia, Slovenia dan Malta, serta juga negara Eropa lainnya, Norwegia pun dikabarkan juga akan segera memberikan pengakuan terhadap negara Palestina merdeka. Juga dukungan publik yang makin meluas terutama kampus dan masyarakat sipil di berbagai penjuru dunia terhadap Palestina merdeka. “Momentum ini harusnya bisa dimaksimalkan dengan baik, untuk menghadirkan perdamaian dengan mewujudkan kemerdekaan Palestina dan mengakhiri penjajahan Israel,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga berpesan agar pemerintahan Indonesia yang baru juga memegang teguh amanat pembukaan UUD NRI 1945 untuk mengakhiri penjajahan di muka bumi, termasuk Palestina. “Pak Prabowo sebagai calon presiden terpilih juga telah menyatakan pada masa kampanyenya bahwa Beliau mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina bahkan membantu dengan uang sebanyak Rp 5 M untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina itu, bahkan Prabowo juga bersuara melalui artikelnya di salah satu media luar negeri the Economist yang mengkritik sikap standar ganda negara-negara barat terhadap Palestina. Peran dan sikap sesuai Konstitusi ini yang harus terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yakni mendukung kemerdekaan Palestina dan mengkritisi pentingnya keadilan agar tidak ada diskriminasi terhadap bangsa Palestina,” ujarnya.

Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah menggalang lobby ke pemerintah Amerika Serikat secara intensif agar tidak kembali menggunakan hak vetonya untuk kepentingan Israel, agar konsisten dengan prinsip demokrasi dan tidak bertentangan dengan mayoritas mutlak anggota DK PBB, termasuk terkait status keanggotaan penuh Palestina yang sudah kembali direkomendasikan melalui resolusi SU PBB ini, karena untuk mewujudkannya masih membutuhkan rekomendasi Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 4 Piagam PBB. “Dengan berbagai perkembangan dinamis di atas, Indonesia perlu berani menjadi pelopor menyampaikan secara langsung kepada Amerika Serikat, atau perlu menggalang dukungan dengan negara-negara lain, agar AS tidak selalu ‘tunduk’ terhadap Israel, yang terbukti juga tidak mau tunduk pada saran/proposal AS untuk gencatan senjata dan tidak melakukan serangan terhadap Rafah, padahal HAMAS sudah menyetujui proposal itu,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga perlu secara terbuka mengutuk dan mengecam sikap Duta Besar Israel di PBB yang merobek Piagam PBB saat Sidang Majelis Umum PBB berlangsung. Sikap Israel yang melecehkan PBB sebagai institusi sudah sangat sering dilakukan, sebagaimana yang dilakukan Israel selama ini di lapangan dengan mengabaikan berbagai macam resolusi yang dikeluarkan oleh badan PBB, termasuk resolusi DK PBB untuk melakukan gencatan senjata beberapa waktu lalu.

“Baik juga bila Indonesia menggalang dukungan untuk menegakkan marwah dan kedaulatan PBB, agar Israel dengan berbagai bukti kelakuan yang tidak sesuai dengan Piagam PBB untuk dikeluarkan saja dari keanggotaan PBB. Karena apa yang dilakukan oleh Israel itu sudah memenuhi ‘unsur’ dalam Pasal 6 Piagam PBB, dimana negara anggota PBB dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB karena terus menerus melanggar prinsip yang terkandung dalam piagam PBB,” pungkasnya.

Sumber: dikutip dari MPR RI.go.id

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta