Example floating
Example floating
Parlemen

Amir Uskara: PPHN Sebagai Roadmap Pembangunan Nasional Harus Memuat Target Pencapaian Bukan Asumsi

55
×

Amir Uskara: PPHN Sebagai Roadmap Pembangunan Nasional Harus Memuat Target Pencapaian Bukan Asumsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 Net– Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes sangat mendukung munculnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang digagas MPR RI. Dengan PPHN, semua perencanaan pembangunan nasional, mulai dari pembangunan ekonomi, politik, demokrasi, budaya dan lainnya bisa terlaksana dengan terarah dan berkesinambungan.

“Pasca saya dilantik menjadi Wakil Ketua MPR beberapa hari lalu, saya belum begitu memahami MPR. Kemudian saya berdiskusi dengan teman-teman Pimpinan MPR lainnya. Dari Ketua MPR, saya mengetahui perihal PPHN ini. Saya pikir ini luarbiasa. Bisa menjadi solusi segala permasalahan bangsa ini ke depan,” katanya, saat ditemui di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2024).

Lebih jauh, Pimpinan MPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa dengan PPHN jika terwujud nanti, arah pembangunan nasional tidak lagi disesuaikan dengan visi dan misi Presiden terpilih. Tapi, berpedoman dan mengacu kepada PPHN dan terus bersambung sampai ke daerah-daerah.

“Ini yang saya suka dari PPHN, siapapun pemimpinnya akan mengacu kepada PPHN. Sehingga tercipta keselarasan yang sempurna dari pusat ke daerah. Jika masih mengacu kepada visi misi Presiden terpilih, maka lima tahun akan terus berganti arah pembangunan nasional. Menurut saya itu malah akan memboroskan anggaran negara, karena banyak program yang tidak berjalan karena berganti kepemimpinan,” terang politisi PPP ini.

Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut Amir Uskara, karena banyak program yang tidak berkesinambungan dan tidak berjalan maksimal, maka akan menggerus bahkan menghabiskan potensi-potensi kekayaan negara dan kekayaan sumber daya alam yang ada, serta akan merugikan masa depan generasi muda Indonesia.

Selanjutnya, Amir Uskara mengungkapkan bahwa PPHN melalui perencanaan pembangunan demokrasi, politik dan ketatanegaraan Indonesia, juga bisa menjadi acuan mau dibawa ke arah mana bangsa dan negara ini ke depan. Hal tersebut menurut Amir Uskara sangat penting untuk negara Indonesia. Contohnya, di PPHN akan dirumuskan tentang kontinuitas sistem Pemilu. Apakah masih dilanjutkan pemilihan langsung atau tidak.

“Itu hanya salah satu contoh saja. Banyak hal lainnya dalam perencanaan pembangunan politik dan demokrasi serta ketatanegaraan Indonesia, yang bisa dirumuskan dalam PPHN,” ujar dia.

Pada intinya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dapil Sulsel I ini menegaskan bahwa PPHN sebagai patron atau acuan dalam perencanaan pembangunan nasional di semua bidang, sangat penting untuk segera diwujudkan. Kalau bisa di periode MPR 2019-2024 sudah selesai. Sebab, PPHN akan menjadi rel yang harus diikuti oleh siapapun pemimpin, baik pemimpin nasional dan daerah.

Ditambahkannya, di PPHN juga mesti dirumuskan target-target dalam menjalankan pembangunan, yang harus dicapai oleh siapapun yang mengelola daerah atau negara ini. Misalnya, akan ditetapkan dalam PPHN target pertumbuhan ekonomi berapa persen. Pemimpin akan melakukan sesuatu agar target itu tercapai.

Target sangat ditekankan Amir Uskara. Sebab, selama ini hanya berkutat seputar asumsi. Kalau cuma asumsi, jika tidak tercapai tidak akan menjadi beban buat pemimpin. Namanya juga asumsi, dugaan atau perkiraan. Kinerja pemimpin akan dikunci oleh target. Jika sampai tidak mencapai target yang ditetapkan, maka kepemimpinannya dianggap tidak sukses atau tidak berhasil.

“Diharapkan dengan adanya target ini, akan muncul gairah dalam kinerja dan kerja-kerja pemimpin dan pemerintahannya. Tentu saja, dalam menyusun target itu akan dipertimbangkan secara matang seluruh aspek yang mempengaruhi dalam pencapaian target,” tandasnya.

Sumber: mprri.go.id.

 

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta