Example floating
Example floating
Banner Infozone
Nasional

Guspardi Gaus: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

74
×

Guspardi Gaus: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Dok/Man

Jakarta , Kompas 1 Net– Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

“Langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis”

Legislator PAN itu mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Lebih lanjut, menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR. “Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis. (we/rdn)

Sumber: DPR RI id.

Example 120x600
Nasional

Siaran Pers http://Kemendikdasmen.go.id 26 Sep 2026 834/sipers/A6/IX/2026 – Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai Ratas dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka 23 Sep 2026: Pemerintah perkuat kesejahteraan guru. Dirjen GTK Nunuk Suryani pastikan PPPK Paruh Waktu dialihkan jadi PPPK penuh waktu bertahap tanpa tes mulai 2027, Dana BOS boleh untuk honor guru non-ASN sekolah negeri, seleksi ASN guru non-ASN dibuka 2027, pelatihan kompetensi dibiayai penuh APBN.