Example floating
Example floating
PJS

PJS Berantas Korupsi Bersama KPK

79
×

PJS Berantas Korupsi Bersama KPK

Sebarkan artikel ini

GORONTALO – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan HUT PJS I (11-13 Mei 2023) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menghasilkan kesepakatan antara pihak KPK dan PJS.

Pada Rapimnas tersebut pihak KPK meminta PJS ikut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak, yang disambut tepukan meriah dari peserta Rapimnas PJS.

Rapimnas yang bertajuk “Pers dan Orkestra Anti Korupsi” diikuti oleh Pejabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Asisten III Pemrov Gorontalo, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir Hiasi, para kepala OPD Pemda Pohuwato serta ratusan peserta dari DPD dan DPC PJS seluruh Indonesia.

Dalam menjawab keinginan PJS untuk dilakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU pengawasan uang rakyat agar tidak di korupsi, Wakil Ketua KPK memberikan apresiasi dan akan membahas keinginan itu bersama pimpinan KPK RI.

“Mou ini akan saya sampaikan kepada pimpinan KPK,” tegas Johanes yang masa kecilnya dihabiskan di Gorontalo.

Dalam pemaparannya mantan Jaksa Tinggi Sumsel ini mengatakan peran pers menjadi penting sebagai penyedia informasi publik.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, pidana, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” papar Johanes.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.

“Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara,” jelas Johanes lagi.

Lebih jauh Johanes mengungkap, kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor salah satunya kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

“Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Johanes.

Johanes mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui satu tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara bisa menghubungi call center 198 selain itu KPK juga membuka layanan
Email pengaduan@kpk.go.id
http//kws.kpk.go.id
WA 0811 9595 75
SMS 0855 8575 575.**

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`