NAGAN RAYA, Kompas 1 Net –Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya memusnahkan sedikitnya 395 blanko ijazah SD dan SMP serta Ijazah pendidikan non formal yaitu Ijazah Paket A,B dan paket C yang rusak serta berlebih atau sisa pada tahun ajaran 2021-2022.
Pembakaran ratusan ijazah tersebut berlangsung di kantor Dinas Pendidikan setempat pada ,Jum’at ,(30/12/2022).
Adapun jumlah Ijazah yang dimusnahkan diantaranya Ijazah Sekolah Dasar (SD) sebanyak 137 Lembar dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) 149 lembar.
Sementara Ijazah pendidikan non formal (Ijazah Paket) yang dibakar diantaranya paket A berjumlah 45 lembar,paket b 18 lembar serta paket c sebanyak 46 lembar.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Zaini mengatakan,pemusnahan ijazah pendidikan formal dan non formal ini merupakan Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan (Persesjen) nomor 1 tahun 2022 tentang tatacara pengisian,pergantian serta pemusnahan blanko ijazah.
“Pemusnahan blanko ijazah ini masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah kita bagikan ke setiap sekolah SD maupun SMP”,Jelas Zaini.
Kemudian lanjutnya,pemusnahan ijazah ini dilakukan secara aturan jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan terlebih ijazah pendidikan non formal (Ijazah paket) yang rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ijazah yang sudah berlebih dan tidak terpakai harus di musnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yaitu di saksikan langsung oleh aparat kepolisan”,pungkasnya.
Sementara itu,Kepala Satuan (Kasat ) Pembinaan Masyarakat AKP Edy S Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindak pidana seperti pemalsuan ijazah atau tindak pidana lainya.
“Kita sudah saksikan langsung pemusnahan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya ,kita harapkan kedepan tidak ada masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan ijazah “,tutup AKP S Bambang.
Suwardi