ROHUL, Kompas 1 Net- Masyarakat Suku Maharajo, Kecamatan Kunto Darusallam mencium aroma “Kriminalisasi” Untuk membungkam perjuangan hak tanah masyarakat suku maharajo di lahan konsesi HGU PT Ekadura Indonesia.
Atas upaya tersebut, masyarakat Suku Maharajo mengadukan nasib mereka ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat memasang spanduk “minta tolong” Kepada Datuk LAMR Rokan Hulu.
“Datuk LAMR Rokan Hulu, Mohon lah bantu kami, kemana kami harus mengadu, Tanah Kami diambil oleh PT. Ekadura Indonesia” ini adalah ungkapan rasa kepedihan mendalam dari Kami, ujar Novri. koordinator perjuangan Suku Maharajo.
Novri mengatakan, Tokoh-tokoh perjuangan masyarakat sei Maharajo saat ini berada dalam posisi terancam dikriminalisasi oleh PT. Ekadura Indonesia, Anak Perusahaan Grup Astra Agrolestari, tbk.
Aroma “kriminalisasi” terhadap tokoh-tokoh pergerakan dan pejuang masyarakat adat terlihat dari laporan PT EDI terhadap tokoh-tokoh dan Pejuang ke Polda Riau, Paska tidak adanya kesepakatan dalam mediasi antara PT. EDI dan Suku Maharajo yang di Fasilitasi Pemprov Riau.
Bahkan, dalam Surat tanggapan Resmi PT. EDI, menyikapi hasil mediasi dengan Suku Maharajo yang di fasilitasi Pemprov Riau. PT EDI seolah menjadi hakim dengan menyatakan bahwa “Suku Maharajo telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan Tindakan Pidana” Padahal Proses nya masih sebatas pemeriksaan.
” Hanya gara-gara memasang spanduk, Perusahaan tersebut langsung melaporkan masyarakat ke Ke Polda Riau. Anehnya, Pihak Kepolisian merespon cepat laporan Perusahaan tersebut dan telah memeriksa beberapa tokoh Suku Maharajo.” Ujarnya.
Novri menyatakan, upaya PT. EDI melaporkan Tokoh pergerakan Suku Maharajo ke APH Adalah upaya PT. EDI untuk melakukan intimidasi serta membungkam masyarakat agar tidak lagi memperjuangkan hak nya.
Selain itu, kata novri, Perjuangan masyarakat adat suku maharajo sengaja di framing sebagai kelompok perusuh yang sengaja di benturkan dengan Aparat Penegak Hukum. Padahal perjuangan masyarakat tersebut, murni menuntut keadilan atas hak-hak mereka.
” Kami hanya menuntut Tanah Kami yang di “rampas” oleh PT. Ekadura Indonesia Selama ini, namun mereka berupaya mencarikan delik untuk memidanakan tokoh-tokoh pergerakan ”
Menyikapi hal itu, Datuk HAMIN Pungkut Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Rokan Hulu menyambut terbuka atas aduan masyarakat.
“Kami dari LAMR Rokan Hulu akan tegak lurus, kita akan identifikasi masalahnya, dan sejauh mana komunikasi kedua belah pihak selama ini”
Datuk HAMIN P juga mengatakan, tak ada benang kusut yang tak bisa diurai, tak ada air keruh yang tak bisa dijernihkan, Aduan Masyarakat ini akan saya sampaikan ke Ketua Umum MKA dan DPH LAMR Rokan Hulu untuk bisa di cari kan jalan keluarnya. Tutup Datuk HAMIN P.
Laks Herry Kompas 1 Net melaporkan