Pekanbaru, Kompas1.Net – Aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur bersama AMA Riau di Kantor Wilayah ATR BPN Riau berujung Audiensi. Audiensi digelar setelah 1 jam para pengunjuk rasa berorasi, dan kemudian di temui Kanwil ATR BPN Riau Asnawati S.H., M.Si. Kamis 24 Agustus 2023.
Dalam Audiensi tersebut, Perwakilan Masyarakat Okura yang datang bersama AMA Riau diterima oleh Kanwil ATR BPN Riau dengan didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Ir. Umar Fathoni serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Seti Kuncoro S.SIT.
Masyarakat Okura mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam proses pemenuhan syarat Kemitraan PT SIR, mulai dari adanya dugaan Manipulasi dan data Fiktif Calon Petani Peserta yang dilakukan Oknum Pejabat Pemerintah Daerah, hingga banyaknya Masyarakat Okura yang tak masuk dalam CPP kemitraan 20 Persen PT SIR.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura, Deni Afriandi mengatakan, selama proses perpanjangan HGU PT SIR, tidak pernah ada sosialisasi baik dari ATR BPN maupun Pemerintah daerah terkait pemenuhan syarat kemitraan 20 persen sebagai bagian perpanjangan HGU PT SIR Kepada Masyarakat Okura.
Hanya saja, beberapa masyarakat mengakui pernah di ukur kebunnya dan di janjikan mendapatkan bantuan peremajaan kebun, Pupuk dan bantuan lainya dari Perusahaan jika bersedia menandatangani sebuah dokumen yang tidak di ketahui apa tujuan dokumen tersebut.
“apakah ukuran kebun masyarakat itu yang di jadikan perusahaan sebagai syarat kemitraan untuk perpanjangan HGU nya kami tidak tahu, karena sampai saat ini kamit tidak tahu siapa sebenarnya yang menerima kemitraan 20 persen itu, dan Ketika diminta ke kelurahan dan kecamatan juga tidak pernah diberitahu” terangnya.
“ jadi sekarang Apakah 20 persen itu hanya untuk membuat segelintir orang kaya makin kaya atau mengangkat kesejahteraan Masyarakat miskin. Sepengetahuan kami, semangat 20 persen itu tujuannya adalah untuk mengangkat kesejahteraan Masyarakat miskin seperti di okura” ujarnya
Selain itu, dari beberapa lahan yang di ukur , lanjut deny,merupakan lahan Masyarakat yang bukan ber KTP okura melainkan warga yang berdomisili di daerah lain. Beberapa temuan inilah yang memunculkan dugaan, pemenuhan syarat 20 persen Kemitraan dari luas areal HGU PT SIR merupakan akal-akalan Perusahaan dan sarat Rekayasa dan Manipulasi.
Menjawab pertanyaan Masyarakat tersebut, Kakanwil ATR BPN Riau Asnawati menjelaskan bahwa terkait Pemenuhan Kebun Plasma 20 Persen sebagai syarat Perpanjangan HGU PT SIR bukan kewenangan dari ATR BPN Riau dan merupakan kewenangan Dinas Perkebunan dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kami di BPN menjadikan syarat itu sebagai persyaratan dalam permohonan HGU, jika tidak dilengkapi maka HGU tidak di Proses” Ucap Kakanwil ATR BPN Riau.
Lebih lanjut, diterangkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kabid Ir. Umar Fathoni menjelaskan, terkait penetapan Plasma dan penetapan CPP merupakan kewenangan Dinas Perkebunan yang sudah di saring dari tingkat kelurahan, Kecamatan sampai pemerintah daerah kemudian disahkan.
“Syarat yang dilampirkan lengkap, makanya di proses di panitia B. jika tidak lengkap pasti berkasnya dikembalikan kami komit menjaga itu” ujarnya.
Diterangkan Umar, Dalam Panitia B semua unsur terlibat dari BPKH, ESDM, PUPR dan Disbun hingga Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah. Semua Anggota itu memeriksa secara lengkap persyaratan sesuai kewenangan masing-masing.
“ Tugas BPN itu hanya menerima persyaratan dan Pemberian Hak atas Tanahnya” Jelasnya.
Umar Mengakui, PT SIR telah mengajukan bukti pemenuhan kewajiban memfasilitasi kebun Masyarakat dalam permohonan pengajuan HGU mereka termasuk Kemitraan 20 Persen. Jika ada keberatan masyarakat karena tidak masuk dalam CPP sebaiknya ajukan keberatan ke Kementrian ATR BPN Pusat. Akan minta Pendampingan Kejaksaan dan KPK
Sementara Itu Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau Heri Ismanto mengatakan, Selain dugaan adanya rekayasa dan manipulasi dalam pemenuhan syarat 20 Persen Kebun Kemitraan, Proses Perpanjangan HGU PT SIR juga terindikasi sarat akan praktik KKN.
Untuk itu Heri mengaku pihaknya akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dalam Pakta Persidangan Kakanwil BPN Riau M. Syahril, PT SIR menjadi salah satu Perusahaan yang diduga kuat ikut terlibat sebagai pemberi Suap.
“Pakta Persidangan M.syahril Jelas juga ada pemberian uang dari First Resource group untuk perpanjangan HGU antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT. Perdana Inti Sawit Perkasa, PT SIR, PT Meridan Sejati Surya Plantantion sebesar Rp. 15.188.745.000
“kami juga akan meminta pendampingan dari pengacara negara dalam hal ini kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan dalam proses perpanjangan HGU PT SIR mengingat ada indikasi tindak pidana dalam Proses perpanjangan HGU PT SIR selain fakta adanya manipulasi dan data fiktif CPP” Ujar Heri.
Bersambung..!
Rilis