ROHIL, Kompas 1 Net – Diduga sering melakukan transaksi narkoba, sebuah rumah di Kerang Km 3 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohil. Senin 26 Juni 2023,. Pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan inisial FP alias Pardede (33 tahun,) dan AT alias Turnip (19 tahun) yang didapati memiliki barang bukti seberat kotor 140 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil saudara Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat yang di informasikan dan ciri-ciri terduga pelaku.
Dan hasil dari penyelidikan itu, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah pelaku lalu melakukan pengerebekan, dan Tim melihat 1 orang laki laki berada di samping rumah yang mana langsung di amankan yang mana setelah di interogasi mengaku bernama FP alias Pardede.
Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pengeledahan badan pakaian, akan tetapi tidak ada di temukan terkait dengan narkotika, namun pada saat di lakukan pengeledahan rumah, ditemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kamar depan tepatnya dibelakang pintu.
Setelah diinterogasi lagi, terkait kepemilikan barang tersebut di akui pelaku barang bukti berjumlah 9 paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya, juga ada ditemukan beberapa plastik kosong,1 buah mancis,1 unit timbangan dan 3 buah sekop (alat penyendok sabu) di dalam lemari pakaian terhadap barang tersebut diakui juga miliknya.
Kembali dilakukan pengeledahan di ruang tengah di temukan 1 buah handphone Merk Oppo warna biru, setelah di interogasi dijelaskan milik temannya yang berinisial AT alias Ardian yang sedang keluar, setelah itu dilakukan pengeledahan lagi terhadap 1 buah motor Honda beat street warna hitam milik pelaku, dari hasil pengeledahan di amankan 3 unit Handphone Android.
Tidak berapa lama saudara AT alias Ardian datang ke rumah pelaku FP alias Pardede dan langsung di amankan, setelah di interogasi saudara AT alias Ardian ini mengaku ia datang kerumah tersebut untuk bermain game yang mana handphonenya masih di charger di rumah FP alias Pardede
Saat dilakukan penggeledahan badan pakaian terhadap saudara AT alias Ardian, tidak ada ditemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu. setelah itu di interogasi terlapor yang bernama FP alias Pardede lagi, ianya menerangkan bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari mertuanya yang bernama JM (DPO) kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan diduga narkotika Jenis Sabu.2 buah mancis. 3 buah sekop (alat penyendok Sabu) Puluhan bungkus plastik bening kosong, Uang kertas berjumlah Rp. 1.656.000,- ,1 unit Handphone android Merk Oppo warna Kuning, 1 unit Handphone android merk Vivo warna Kuning, 1 unit Handphone Nokia senter warna hitam, 1 unit Handphone android Merk Oppo warna Biru. dan 1 unit sepeda motor Honda Merk Beat Street warna hitam
Hasil Tes urine tersangka saudara FP alias Pardede negatif, untuk Hasil tes urine saudara AT alias Ardian positif Amphetamin. Untuk Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya