JAKARTA | Kompas 1 Net – Berita ini telah ditayangkan KOMPAS TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran sebanyak 22 partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Adapun, dari 22 parpol itu, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Sampai dengan tanggal 11 September 2022, akan mengikuti proses verifikasi administrasi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Dalam verifikasi administrasi ini, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Verifikasi administrasi parpol ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar 17 parpol yang sudah dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golkar
15. Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP)
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sementara, ini 5 Parpol yang dokumennya belum lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
5. Partai Republikku Indonesia
Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV
Editor. : Red