Example floating
Example floating
POLRI

2,1 Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Cilegon

10
×

2,1 Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025). Pemusnahan ini merupakan bagain dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana mengatakan, pemusnahan 2,1 ton narkoba ini menandai komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie.

Diketahui, Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim dan seluruh jajaran Polda berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan total 65.572 tersangka. Dari jumlah tersebut, 214,84 ton barang bukti berhasil diamankan dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp29,36 triliun.

Audie menjelaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ramah lingkungan dan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali barang bukti.

“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.

Audi menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, dan dukungan aktif masyarakat.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutupnya.

 

Sumber: DIV Humas Polri

Example 300250
Example 120x600