2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing, 1 Di Antaranya Diburu di Sumbar 

Kuansing, Kompas 1 net– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing meringkus 2 pria diduga edarkan daun ganja kering. Rabu 21 Agustus 2024.

Inisial AF (56) diringkus di Sebuah Warung Tuak di Desa Jake. sementara inisial KA alias Blek (26), di ringkus dirumahnya di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dan dari keduanya diamankan BB 250 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

Awalnya kami melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Jake. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kasat.

Selanjutnya Tim mata elang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial AF yang sedang berada di sebuah warung tuak di Desa Jake. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 15 paket daun ganja kering yang siap edar, disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Daun Ganja Kering tersebut dibungkus menggunakan kertas padi, setelah dilakukan interogasi, AF mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama KA alias Blek yang tinggal di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan KA di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah KA, ditemukan sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan ganja.

Selain itu, Tim juga menggeledah rumah AF, Tim menemukan lebih banyak barang bukti, antara lain tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, dua plastik klip besar yang juga berisi ganja kering, serta 10 paket yang dibungkus kertas padi coklat yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk memaketkan ganja, termasuk kertas padi dan alat melinting.

Tim menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, di antaranya 25 paket kecil kertas padi berisi daun ganja kering yang siap edar, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah gunting dan 1 buah hekter, Alat untuk melinting ganja kering, Tiga pack kertas paper dan 1 pack kertas padi, 24 lembar kertas padi yang sudah dipotong, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit sepeda motor merk Vega R.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka AF dan KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung THC, senyawa yang terdapat dalam ganja.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait