Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polres Kuansing Kawal Penertiban Poster dan Spanduk

Teluk Kuantan, Kompas 1 Net – Wujudkan pemilu damai 2024, Polres Kuansing kawal penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS) atau kampanye para kontestan pemilu diwilayah hukumnya, Senin (6/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Penertiban terhadap poster dan spanduk pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuansing, ini diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, SH. MH, dihadiri Komisioner Bawaslu Ade Indra Sakti,SE, Komisioner Bawaslu Nur Afni, S.Sos, Kasubbag Binops Bagops Polres AKP Sugeng Mulyanto, Personel Polres, Satpol-PP, Kabid Gakda Sat Pol PP Irfan Syah, SP. MSi, Staf Bawaslu, Panwascam dan panwas Desa/ Kelurahan Kuantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Usai menertibkan APS yang dipasang para kontestan di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang – undangan khususnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Ini, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H. menjelaskan keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan tersebut.

“Polres Kuansing hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kuansing. Kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan APS selama masa sosialisasi pemilihan umum. ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, jujur, dan adil.

Dengan bekerjasama dalam memantau dan menghapus APS yang tidak mematuhi peraturan, Polres Kuansing berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas di Kabupaten Kuansing.” tutur AKBP Pangucap.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait