PEKANBARU, Kompas 1 Net — Kinerja Polresta melalui jajaran nya di Polsek se kota patut diacungkan jempol dalam memberantas Premanisme yang ada di kota Pekanbaru untuk minimalisir terjadinya tindak Pidana Penganiayaan.
Seperti halnya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh B ((54) warga Jl Bambu Kuning Kec Tenayan Raya kota Pekanbaru, kepada Y (43) warga Bambu Kuning, yang terjadi pada Minggu (18/06/2023) kemarin
Akan hal tersebut diatas, Team Reskrim Mapolsek Tenayan Raya dibawah kepemimpinan Dodi Vivino, SH., MH Kanit Res atas perintah Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, MH Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru, berhasil menciduk B (24) pelaku dugaan tindakan kekerasan. Senin (26/06/2023) sekitar Pukul 22 l. 00 wib
‘ Benar saat ini kita sudah melakukan penangkapan dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan B (54) warga Bambu Kuning kota Pekanbaru terhadap warga berinisial Y (43).” ucap Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, MH Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru, diruang kerjanya (27/06/2023)
Tersangka inisial B (54) dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, dan akan segera kita kirimkan berkas ke Kejaksaan. tambah Bagus Harry Priambodo, S.I.K, MH
Dipenghujung, Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, MH Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Provinsi Riau, untuk melaporkan segala tindakan yang sekiranya mengganggu keamanan masyarakat, dan meminta kepada jajaran Mapolsek Tenayan Raya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tenayan Raya.
Agar terwujudnya cita-cita Polri yang bersih dalam memberikan pelayanan terbaik, sebagaimana yang diinginkan Bapak Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. Kapolda Riau, serta Bapak Kombes Pol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H selalu Kapolresta Pekanbaru (Ismail Sarlata)
Sumber : DPP AMI