MAKASSAR, Kompas 1 Net– Lembaga Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI ) Sulawesi Selatan melalui Tim Divisi Pengawasan dan Penindakannya menduga usaha Sumber Jaya Motor yang dimiliki inisial YSL sudah melanggar aturan Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya Gudang usaha tersebut berlokasi di Jalan Andalas No 133B Parang Layan Kecamatan Bontoala Kota Makassar Sulawesi Selatan tepatnya di Tengah Perkotaan.
Potensi tersebut ada berdasarkan temuan Tim saat melakukan investigasi di lokasi terkait. Dan menjadi pokok bahasan Tim saat pertemuan rapat kordinasi bersama beberapa lembaga LSM dan wartawan media online Minggu Sabtu 27 April 2024
Dikatakan Andi Ak Timsus Target Investigasi Nusantara. Andi Ak,” Hasil pertemuan Target investigasi Nusantara menjelaskan terkait Peraturan daerah Perda Nomor 53 tahun 2015 tentang pergudangan Keberadaan toko sumber jaya motor tersebut yang sekaligus dijadikan gudang dan Beberapa gudang lainya seperti di Jln andalas adalah milik YSL hingga sekarang di duga kuat belum mengantongi izin untuk menjalankan usahanya apa lagi beroperasi di dalam pusat Kota Makassar
Keberadaan toko tersebut perlu di pertanyakan fungsinya kenapa bisa di jadikan gudang penyimpanan barang berada diantara pemukiman rumah penduduk sementara mereka melakukan aktivitas usaha dan kegiatan bongkar muat yang pasti menghalangi aktivitas di jalan raya
Pemandangan itu rutin terlihat di kawasan Perusahaan berkedok toko Sumber jaya Motor Gudang tersebut beroperasi tanpa ada yang bisa menindaknya. Padahal, larangan kegiatan gudang di dalam kota ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo.
Lalu kemudian direvisi kembali melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Tak hanya kedua beleid itu, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
“Aturan itu sepertinya diabaikan oleh Pemilik Toko berkedok Gudang Sumber Jaya Motor YSL.Buktinya, aktivitas bongkar muat dilakukan di siang hari secara terang-terangan. Terparkir hingga dia deret mobil truk secara leluasa,” ungkap andi Ak yang juga sempat saat melakukan mediasi di lokasi SJM.
Bongkar muat barang dari kendaraan roda 10 (ekspedisi ) di Jalan di Lokasi Sumber jaya motor Kecamatan Bontoala Makassar diresahkan oleh pengendara karena telah mengganggu lalu lintas di kawasan SJM itu sering terjadi kemacetan yang cukup panjang pada saat pembongkaran barang,” imbuhnya.
Andi Ak meminta Pemerintah kota makassar dan Dinas terkait harus melakukan tindakan tegas dan bisa memberikan teguran keras terhadap indikasi yang Diduga telah mengabaikan Perda pemerintah kota makassar oleh pemilik Toko Sumber Jaya nampaknya pemilik toko berkedok gudang Sumber Jaya menghiraukan aturan pemerintah kota makassar sulawesi selatan.
Hal tersebut membuat Ketua Timsus Watch Relation Of Corruption (WRC PAN RI) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia menyoroti terkait dugaan Adanya Beberapa izin yang tidak di miliki oleh Pemilih usaha Sumber jaya motor seperti Tidak adanya tanda daftar Gudang dan ( site plan)
Dilansir dari makassar terkini Kepala Dinas PTSP Makassar Zulkifli Nanda menyatakan bahwa keberadaan pergudangan di dalam kota ini anggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota makassar.
Zulkifli juga menjelaskan izin untuk pergudangan di luar dua kecamatan Tamalanrea dan Birinkanayya yang di atur untuk memiliki pergudangan dalam kota, selain kecamatan tersebut akan secara otomatis di tolak oleh sistem Perizinan daring yang di kenal sebagai Online submission System
Ketika masalah pergudangan ini tidak bisa di tindak lanjuti oleh Pemerintah kota makassar maka beberapa lembaga yang tergabung dalam tim investigasi akan melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik yang membidangi terkait persoalan adanya beberapa toko berkedok gudang yang sudah mengabaikan Peraturan pemerintah Daerah kota makassar
Terutama toko sumber jaya motor yang menjadi sampel indikasi dugaan yang sudah melanggar beberapa perda dan tidak tertib izin bukan cuma itu ada beberapa indikasi pelanggaran lainya yang harus di evaluasi tapi kami dari gabungan tim lSM dan lembaga investigasi terfokus pada kasus ini,” tutup Andi Ak.
Sementara itu pemilik Sumber Jaya Motor YSL di konfirmasi oleh Media Target investigasi lewat telpon wa tidak memberikan respon dan jawaban terkait gudang yang diduga miliknya melanggar dan mengabaikan perda tersebut sampai berita ini di terbitkan.29/4/2024.
Sumber: Media Target investigasi
Editor Redaksi Kompas 1 Net.