Waspadai Minyak Goreng Kemasan Produk PT PHI Bermerk Palmata, Panina, Permata dan Parveen

Pelalawan- Salah seorang mantan karyawan pabrik kelapa sawit PT PHI (Permata Hijau Indonesia) Grup di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, inisial “BM” membongkar dugaan praktek pengolahan minyak goreng diduga berbahaya bagi kesehatan manusia. Dia minta waspadai membeli minyak goreng kemasan produk PT PHI dengan sejumlah merk yakni Palmata, Panina, Permata dan Parveen.

Hal ini diungkapkan oleh “BM” kepada wartawan media ini di Pangkalan Kerinci, Jumat (14/6/2024). Dibeberkannya bahwa bahan baku dari CPO yang diolah oleh pabrik kelapa sawit PT PHI, sudah dicampur dengan minyak limbah atau minyak kotor dari kolam limbah pabrik tersebut.

Bezi mengaku, sejak berdirinya pabrik kelapa sawit di Desa Kemang sudah beberapa kali berpindah tangan dari perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo, lalu berpindah ke PT CMA dan terakhir sejak tahun 2022 silam dikelola oleh PT PHI. Sejak tahun 2022 itu minyak limbah dari kolam pabrik tersebut dikutip untuk dicampurkan ke CPO (Crude Palm Oil) murni, bebernya.

Mantan karyawan pabrik PT PHI itu menjelaskan, dia diperintahkan oleh manager pabrik Jumady H Hutapea, bekerja setiap hari menyedot dan mengutip minyak limbah kolam pabrik tersebut. Awalnya saya disuruh membuat pelampung sebagai alat untuk mengutip minyak limbah, ucapnya.

Lalu Bezi menjelaskan proses kerja mencampur minyak limbah dengan CPO. Dari kolam limbah dua yang berukuran luas 30X30 meter persegi disedot menggunakan selang dibuang ke kolam limbah satu. Dari kolam limbah satu dikutip menggunakan pelampung disalurkan melalui skimer yang akan masuk ke bak pengutipan. Lalu minyak limbah tersebut disalurkan ke bak klarifikasi yang akan bercampur dengan CPO murni, jelasnya.

Pengutipan minyak limbah tersebut dia lakukan sejak tgl 28 November 2022 pasca pabrik kelapa sawit itu telah berpindah tangan ke PT PHI unit Langgam. Pekerjaan itu dilakoni oleh “BM” hingga dia berhenti bekerja sebagai karyawan kontrak pada akhir bulan Mei 2024 lalu di PT PHI, paparnya kepada awak media.

Sejak pabrik kelapa sawit itu berdiri mulai tahun 2011, awalnya dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrindo dibawah perusahaan Propiden Grup, lalu beberapa waktu kemudian berpindah tangan kepada PT CMA Grup. Selama dikelola oleh dua perusahaan tersebut, minyak limbah kolam pabrik kelapa sawit tersebut tidak dicampur dengan CPO, paparnya.

Ia bekerja mengutip minyak limbah di kolam limbah pabrik kelapa sawit tersebut terpaksa dikerjakan karena tidak ada pilihan lain, kata “BM”. Sebenarnya saya tidak sanggup mengerjakan karena bau yang cukup menyengat hingga membuat nafas terkadang sesak. Sehingga membuat kadang kala protes kepada mandor atau manager ketika diperintah kerja melakukan pengutipan minyak limbah tersebut. Namun pihak perusahaan memaksanya mengutip minyak limbah tersebut demi untuk menutupi rendemen CPO, sebutnya.

Dipaparkan oleh “BM”, kolam limbah pabrik kelapa sawit milik PT PHI ada sebanyak 8 unit. Saat pabrik tersebut dikelola oleh PT CMA Grup, saya bekerja untuk membuang limbah yang meluap pada setiap kolam limbah yang penuh. Limbah dibuang melalui saluran pipa di parit areal perkebunan, tuturnya.

Diceritakan oleh Bezi, pada tgl 8 Maret 2022, pabrik kelapa sawit PT PHI sempat disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau karena kedapatan membuang limbah cair sembarangan. Meskipun panel pompa limbahnya sudah disegel saat itu, namun pembuangan limbah cair secara sembarangan dari kolam limbah tersebut tetapi dilakukan oleh pihak perusahaan secara diam-diam karena segel tersebut tidak berfungsi. Limbah cair dibuang secara tertutup dari kolam terakhir agar tidak ketahuan, ungkapnya.

Sistim pembuangan limbah cair dari kolam limbah kala itu direkayasa. Dimana instansi pemerintah terkait telah memasang alat mendeteksi atau pengukur jumlah kubikasi limbah yang dibuang perjam, namun itu hanya modus untuk mengelabui pihak pemerintah dengan tetap menggunakan pipa besar yang telah dipasang oleh pihak perusahaan. Jika mengikuti ketentuan dari pemerintah sesuai takaran jumlah yang telah ditentukan, maka kolam limbah tersebut bisa meledak karena melebihi jumlah kubikasi limbah cair yang masuk ke dalam kolam karena sangat melebihi kapasitas, pungkasnya.

Jumady H Hutapea pemimpin areal pabrik PT PHI yang dihubungi berkali-kali untuk konfirmasi dugaan minyak limbah dicampur di CPO, tidak mengangkat teleponnya. Konfimasi lewat chat WA juga tidak dibalasnya meskipun sudah centang dua menandakan pesan sudah dibaca oleh penerima. Begitu juga Humas perusahaan PT PHI Yusman, sudah dihubungi beberapa kali namun tidak mengangkat teleponnya. Konfirmasi lewat chat WA juga tidak dibalasnya. Bahkan Direktur PT PHI Toto Candra juga tidak merespon telepon awak media saat dihubungi maupun konfirmasi melalui chat di aplikasi WA. (*).

 

 

 

Sumb/artikel ini telah tayang di Transparansinews.com.

Pos terkait