Waspada!…Ribuan Hektare dan Ribuan Ton Perhari TBS di Bukit Kusuma Tapi Tidak Ada Kontribusi ke Desa

Pelalawan – Ribuan hektare kebun sawit dan ribuan ton tandan buah segar (TBS) yang berasal dari Desa Kusuma Dusun Bukit Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras dan sekitarnya, dimana buah sawit di kumpulkan (dibeli) oleh para agen sawit (Ram – Peron) lalu buah di bawa (jual) ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang ada di sekitar Kecamatan Langgam, dan ada juga di bawa ke salah satu pabrik yang berada di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan.Namun sangat di sayangkan, dari puluhan pengusaha kebun sawit. Juga kisaran 30 (Tiga Puluhan) pemilik (Pengusaha)Ram dan Peron terkesan kurang peduli memberikan kontribusi terhadap kemajuan pembangunan desa. Minggu (30/10/2022)

Kepala Desa Kusuma H.Yasir Herwansyah Sitorus,SH.saat di temui, di ruang kerja nya sehabis mengikuti kegiatan “Diskusi Publik dan Seminar” yang di taja oleh adik – adik mahasiswa dari 4 (Empat) Universitas beberapa hari yang lalu. Kamis, 27 Oktober 2022 mengatakan, itu tak dapat saya pungkiri dan itulah kenyataan, keadaan juga fakta sebenarnya yang kita hadapi saat ini.

Bacaan Lainnya

 “Dari kisaran 30 (Tiga Puluh)an ram / peron yang ada di dusun bukit kusuma dan sekitarnya, hanya sebagian kecil, ada 1 (Satu) atau 2 (Dua) Ram -;Peron yang mau berkontribusi terhadap kegiatan desa.selebihnya masih malu – malu kucing dan kurang proaktif,” ucapnya. 

Lalu bagaimana kontribusi pemilik lahan pribadi yang luas lahannya sampai ratusan hektare ataupun yang ribuan hektar.

Lanjut Yasir, tidak mampu lagi saya berkata – kata, semenjak saya menjabat Kepala Desa Kusuma belum ada sedikitpun respons dari pengusaha kebun sawit tersebut dan pengusaha Ram / Peron.

“Kita undang duduk bareng untuk membicarakan kontribusi untuk kemajuan desa dan dusun khususnya masalah jalan namun belum ada jawaban yang mendukung dan memuaskan,” cetusnya.

Seperti beberapa waktu yang lalu , ada masalah penolakan buah TBS di pabrik harga TBS murah, baru para pemilik lahan dan ram / peron mau melibatkan pihak pemerintah desa, dan yang lebih menyakitkan lagi malah pihak pemerintah desa yang dipersalahkan dengan bahasa dengan menuding tidak mau membantu permasalahan yang ada. 

“Begitu pula dengan Pabrik PMKS yang menerima buah dari desa ini, sedikit pun dan sama sekali tak mau peduli dengan bantuan program CSR nya ke desa,” sedih nya. 

Ya” kita ketahui bersama, permasalahan lahan di Desa Kusuma ini sangat rumit dan sangat susah sekali di carikan penyelesaian, namun jika kita mau patuh dan taat pada norma – norma dan undang – undang cipta kerja (UUCK) program pemerintah pusat, pastinya ada kebijakan dan solusi yang terbaik untuk masyarakat,”paparnya

 Terkait program UUCK, hal pendataan pemilik lahan yang ada di kawasan Taman Nasional Teso Nelo (TNTN) dan Program Pemerintah juga program Regsosek.

 Yasir menyebutkan, untuk saat ini pendataan penggarapan lahan sesuai surat edaran Bupati Pelalawan, Nomor : 100 / TAPEM – KS // VIi / 2021 / 103. tentang Inventarisasi Penguasaan Lahan. 

“Pendataan lahan milik masyarakat yang melalui kelompok tani (Gapoktan) yang ada di dusun Bukit Kusuma dan sekitarnya saat ia ni sedang berjalan.

Petugas pendataan , KTP, KK, Kelompok Tani, asal usul garapan tanah, luas lahan ini harus benar – benar akurat datanya.Ini juga yang masuk dalam program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yaitu upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien, sedang berjalan,” papar Kades

 “Namun, kendala yang amat berat yang kami hadapi (Pemdes) saat ini adalah pendataan lahan milik masyarakat atas nama pribadi (Perorangan) yang menguasai lahan ratusan hektare bahkan sampai ribuan hektar jumlahnya, hal ini banyak kendala yang di hadapi pemdes Kusuma.

Di sini , terkesan ada oknum – oknum tertentu yang kurang pro aktif atas pendataan lahan miliknya yang sangat luas jumlah hektarenya,” tutur Yasir.

“Pastinya, bagi pemilik lahan ratusan hektare bahkan ribuan hektare yang tidak memiliki Izin dan tidak mau melaporkan, juga tidak mau didata bakal menghadapi masalah besar di belakang hari.

Pemilik lahan yang menguasai di maksud, akan di berikan sangsi denda 1 (satu) Daur Ulang yang jumlah nilai rupiahnya miliaran rupiah.Dan bisa juga aset warga yang menguasai lahan ratusan dan ribuan hektar tanpa Izin , jika tidak patuh akan segera di sangsi dan bisa jadi di ambil alih oleh pemerintah,itu informasi yang saya dapat,” cetus Kades Kusuma. 

“Atas program UUCK oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian KLHK ini, semoga ada kebijakan yang baik terhadap masyarakat, khusus bagi masyarakat kecil nantinya. Kades Kusuma dalam waktu dekat ini akan membuat baleho yang isinya tentang pendataan lahan masyarakat sesuai Surat edaran Bupati Pelalawan dan Program UUCK, kalau hal sepeti ini sudah kami lakukan dan tidak ada respon dari masyarakat, jangan salahkan lagi kinerja Pemdes Kusuma. 

“Kami akan melakukan yang terbaik buat masyarakat, marilah kita peduli dan saling mendukung program pemerintah pusat dan daerah ini,” harap Yasir.

Terkait apa yang di sampaikan Wakil Bupati Pelalawan, H . Nasaruddin,SH,MH,. akan menerbitkan dan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Pelalawan dan Peraturan Desa (Perdes) Pengusaha RAM dan Peron akan di kenakan pajak 10% dari hasil pengumpulan dan pembelian buah

“Kades Yasir, kami sangat setuju dan mendukung penuh apa yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan “Diskusi Seminar dan Publik” pada hari Kamis 27 Oktober 2022 di Desa Kusuma Dusun Bukit Kusuma (Kantor Pembantu) yang di taja oleh adik – adik mahasiswa dari 4 Universitas yang ada di Riau

 Didepan tamu yang hadir, yaitu : Kapolda Riau yang di wakili Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, Gubenur Riau yang di wakil Kadis Kominfo Riau, Bupati Pelalawan yang di wakili Nasaruddin SH.MH, Komisi III DPRD Provinsi Riau, Sawitri. Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis, Camat Pangkalan Kuras , Sri Nursari. Kepala Desa Kusuma H.Yasir Hermawan Sitorus,SH. Dekan Lnajang Kuning Adik – adik mahasiswa dari 4 Universitas dan para tamu undangan lainya.

 “Kades Kusuma sangat setuju sekali apa yang telah di sampaikan Wabup Nasarudin atas perda Pelalawan dan Perdes masing – masing desa. Jujur saja , jangankan 10% kontribusi (TBS) yang akan di kenakan pada RAM / peron, dengan nilai Rp10 (Sepuluh Rupiah) per kilogram saja di kenakan ke pihak Ram dan Peron. Hal ini sangat mendongrak pembangunan di desa Kusuma dengan cepat.

“Terkait adanya info dari Dinas terkait, bahwa tidak boleh adanya pengutipan terhadap pihak ram dan peron, pastinya, hal ini harus ada kajian lagi, karena, semua itu harus ada kebijakan untuk kemajuan pembangunan desa, bukan untuk perorangan. Bayangkan saja, di Desa Kusuma Dusun Bukit Kusuma dan sekitarnya ada kisaran tiga puluhan ram /peron dan ribuan lahan sawit yang sebagian di kuasai pengusaha. 

Setiap hari, buah TBS terkumpul tiga ribuan (3000) ton setiap hari dan di jual ke PMKS yang ada di seputar Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Jumlah ini tidak sedikit, kalau kita kalkulasikan 3000 ton Setiap hari pengiriman TBS = 3.000.000 kg x Rp 10 (Sepuluh Rupiah) = Rp 30 Juta dalam Satu hari di X 30 hari = Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta) setiap bulanya masuk ke Kas Desa Kusuma setiap hari.

Itu baru kalkulasi hitungan di atas kertas, lalu dengan nilai rupiah yang begitu besar, hal pembangunan infrastruktur dan Fastilah umum (Fasum) apa yang tidak bisa kita bangun di Dusun Bukit Kusuma ini. Jangankan hanya sebatas pembangunan infrastruktur (jalan desa) 10 (sepuluh tahun yang akan datang, dusun bukit Kusuma juga bisa membangun rumah sakit dan Universitas,” tegas Yasir. 

Terkait lahan didalam kawasan yang di kuasai masyarakat dan oknum pengusaha,

Jika kita bekerja sama untuk membangun desa , pastinya pemerintah pusat akan membuat kebijakan yang pro ke rakyat. Ya, undang – undangkan (pasal -pasal) bisa di Amandemen, semua tergantung pada kesepakatan DPR – RI, begitu juga aturan dan UU Kementerian KLHK dan pastinya juga merujuk pada pasal 33 UUD 1945, itu kalau saya tidak salah, semua itu keputusan pemerintah pusat,”ucap Yasir sambil bergurau,” terangnya.

“Di sisi lain, disingung terkait jaringan Telkomsel yang amat Lemot di Dusun Bukit Kusuma sekitarnya, memohon sangat ke pihak Telkomsel dan Gubernur Riau melalui Diskominfo Riau.agar segera dan secepatnya untuk menambah kuotanya.

“Karenakan ,kami warga di Desa Kusuma Dusun Bukit Kusuma , yang terpencil sangat susah mengirim data laporan ke Kabupaten dan Pusat karena jaringan sangat tidak bersahabat,” harap Yasir.

 Ditambahkan Yasir, dimohon sangat kepada masyarakat yang ada di Dusun Bukit Kusuma dan sekitarnya , agar pro aktip (bekerja sama) dalam pendataan lahan (kebun)nya. Mari sama – sama kita dukung program pemerintah daerah dan pusat agar kita hidup bisa tenang, tidak was – was lagi masalah lahan yang kita garap. 

“Percayalah kepada program pemerintah daerah dan pusat, pasti ada kebijakan yang yang memihak kepada rakyatnya sesuai aturan undang – undang dan norma yang berlaku, jangan pernah ada buruk sangka diantara kita, selalulah berpikir positif atas program pemerintah saat ini.

Mari kita bekerja sama, bahu membahu untuk kemajuan Desa Kusuma dusun Bukit Kusuma yang lebih baik lagi, ingat, batas waktu pengiriman data lahan ke pusat bulan September 2022 tolong jangan di abaikan hal yang sangat penting ini,” imbuh Kepala Desa H.Yasir HerwansyahSitorus ,SH. mengahiri. 

 

Bersambung…

Editor / K1N.

Pos terkait