Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Warung Remang – Remang di Desa Seketuk dan Pulau Aro, Tabir Ulu Diduga Tak Gubris Himbauan Perangkat Desa

383
×

Warung Remang – Remang di Desa Seketuk dan Pulau Aro, Tabir Ulu Diduga Tak Gubris Himbauan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin, Kompas 1 net – Terpantau bahwa kegiatan Karaokean di Desa Seketuk dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Masih tetap beroperasi.Kamis 10 April 2025.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, salah satu dari pemilik Tempat hiburan malam atau warung remang remang itu, adalah berinisial R. Demikian diperoleh saat investigasi ke TKP di lakukan oleh awak media ini, belum diperoleh izin terkait usaha yang diduga juga menjual minuman memabukkan sejenis Tuak. Disitu.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Menurut keterangan narasumber inisial A, mengatakan pihaknya sudah sering memberi tahu agar usaha tersebut tidak beropini lagi atau ditutup saja. Namun ianya mengakui kalau pelaku usaha tersebut membangkang.

“Kami sudah sering ngasih tau bang, cuma memang dasar orang tu payah aturnyo bang kalo di kasih tau membangkang, payah nian atur nyo camanolah caronyo bang biak warung tu tutup bang”,terang narasumber.

Tidak hanya itu, sumber juga mengingat jika kegiatan tersebut bertentangan dengan adat istiadat masyarakat setempat. Sumber meminta APH yakni Polsek Tabir Ulu Polres Merangin mengambil tindakan.

Sudah jelas di desa punya Adat istiadat, dengan adanya warung tuak ini sudah merusak adat desa Seketuk dan Pulau Aro, kami meminta Polsek Tabir Ulu agar. mengambil sikap terhadap warung tuak yang berada di desa Seketuk dan sekitarnya agar di berantas habis  dan tutup total, jangan ada pembiaran terhadap warung tuak di desa seketuk dan pulau aro,” imbuhnya.

 

Joni Putra Kompas 1 net melaporkan.

Example 300250
Example 120x600