MERANGIN, Kompas 1 net– Aktivitas penambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) serta galian C di Desa Seling Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Sejumlah warga menyebutkan seorang pria berinisial M, warga desa setempat, diduga sebagai pengendali utama kegiatan ilegal tersebut 27 Agustus 2025.
Informasi menambahkan, semua kegiatan dikelola langsung oleh M bersama rekan-rekannya, dan Keuntungan hasil aktivitas tersebut diduga dinikmati secara pribadi.
“Ya, itu semua yang ngelola di pulau itu M, mulai dari batu koral, kerikil, sampai emas dari box. Semua diatur dia bersama kelompoknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas galian C dan PETI, inisial H.A juga mengaku bahwa M yang mengambil alih kendali di lapangan.
“Masih M yang ngolah di pulau itu sama M dan C. Kalau saya hanya ambil fee jalan soal batu, selebihnya silakan tanya ke mereka,” ungkap H. A.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak tersebut. Warga juga mendesak agar dugaan keterlibatan oknum aparat, jika benar terbukti, dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Jon Putra, Kompas 1 net melaporkan.