Warga Kubu Beralias Kopral Ditangkap Polsek Bangko Pusako di Hotel Arkemo, Dugaan Edar dan Gunakan Sabu

Rohil | Kompas 1 Net – Seorang Warga Pematang langsat Kelurahan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) di tangkap Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil di Jln Lintas Riau-Sumut KM 17 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, tepatnya disebuah kamar hotel Arkemo. Jumat 11/11/2022.Pukul 01.00 WIB.

Riyono alias Yono alias Kopral (46 tahun) yang juga bekerja sebagai Petani atau Pekebun itu tidak bisa berkutik, pasalnya ditangkap petugas dengan ditemukan barang bukti berupa plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat kotor 1,18 gram. Beserta alat hisap atau bong dilantai keramik hotel kamar nomor 10 tempatnya menginap.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu yang dilakukan oleh Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi mendapat informasi bahwa di Hotel Arkemo, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.Kemudian ps Kanit memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan, S.H.Dan atas perintah Kapolsek agar Unit Reskrim melakukan Penyelidikan.

Lalu ps Kanit membagi tugas agar para personel melakukan Razia di beberapa kamar dengan didampingi oleh pekerja hotel. Pada saat berada di kamar nomor 10, Personel menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Riyono alias Yono alias Kopral. Saat di lakukan penggeledahan di kamar tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 set Alat hisap (bong) dari lantai kramik yang ada di kamarnya.

Setelah di interogasi, ianya mengaku bahwa 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari saudara berinisial DD yang tinggal di daerah Kecamatan Kubu, yang mana bungkusan tersebut sebelumnya berisi seberat 1,5 Gram dan ianya menerangkan membeli dengan harga Rp. 1.200.000,-

Ianya juga telah menjual sebahagian Narkotika tersebut sebanyak 3 paket dengan harga masing-masing paketnya sebesar Rp. 100.000,- kemudian saudara Riyono alias Yono alias Kopral mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.00,- dari kantong celana yang dipakainya. Berdasarkan itu, iapun beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, dan saudara Riyono alias Yono alias Kopral di sangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.

Pos terkait