Warga Kelurahan Rawang Empat di Hebohkan Dengan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pelalawan – Warga Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan , Kabupaten Pelalawan di hebohkan dengan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur inisial SS (14) Tahun yang dilakukan oleh ayah tiri korban inisial JM (44) Tahun.

Kapolsek Bunut Resort Polres Pelalawan, AKP Daniel Selamat Nainggolan,S.I.P. melalui Press Release menyampaikan, dimana kejadian bermula pihak keluarga korban merasa curiga dengan kondisi serta psikis korban yang sering murung (Melamun)

Bacaan Lainnya

“Dengan perilaku yang tak wajar, pihak keluarga korbanpun meminta untuk menceritakan apa yang sedang terjadi pada si korban,” terang Kapolsek Bunut.

Kemudian korbanpun menceritakan dan menyampaikan kepada pihak keluarganya bahwa korban telah dilecehkan dan sering disetubuhi oleh terlapor (Ayah tiri korban)

“Perbuatan terlapor dilakukan sejak korban berusia lebih dari 5 Tahun, dan hingga berlanjut sampai berusia 14 tahun,” ucapnya

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor terhadap korban ( Anak tirinya ) dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu, juga ada dengan cara mengancam korban.

“Diancam,jika korban tidak mau melayani nafsu bejat birahi terlapor, korban di marahi dan diancam dengan melontarkan kata – kata tidak akan memberi makan.

Mengetahui hal tersebut, pihak Keluarga korban langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Bunut guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan SIP.

Saat ini korban tidak ingat lagi berapa kali perbuatan bejat yang telah dilakukan terlapor, di karenakan sudah berkali-kali persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh terlapor.

“Selanjut nya, seingat korban perbuatan persetubuhan yang di lakukan terlapor terahir kalinya pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 09.00 Wib di Kamar rumah korban, di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau.

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor terhadap korban (anak tirinya ) dengan cara terlebih dahulu melakukan membujuk rayu.

“Tidak itu saja, terlapor juga mengancam korban dengan cara memarahi korban dan melontarkan kata – kata, apa bila tidak mau melayani nafsu bejat terlapor, korban tidak akan di beri makan.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Bunut,” imbuh Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.I.P.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag : aktualdetik.com.

Pos terkait