Waduh !! Diduga Gugup Karena Bawa Sabu, Seorang Pria di Sinaboi-Rohil Hampir Tabrak Kapolsek

ROHIL, Kompas 1 Net – Waduh !!  gugup  melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, seorang pria bawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 95 Gram, hampir menabrak sang Kapolsek tersebut. Minggu 13/11/2022. Pukul 19.30 WIB. Kemarin.

Pria bernama Suhendra alias Hendra (39 tahun) alamat Jln Poros Bagan Tanjung RT Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, gugup saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Iptu H Timbunan, S,sos,. MSi, bersama Briptu Robet Kriswanto terjadi di Jalan Poros Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang hampir menciderai Kapolsek Sinaboi tersebut.

Saat itu Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan dan Briptu Robet Kriswanto selesai makan diwarung, lalu ingin menuju ke Polsek Sinaboi, mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, bersamaan itu Pelaku melintas dengan menggunakan Sepeda motor Honda Revo, Pelaku terlihat gugup sehingga akan menabrak sepeda motor yang digunakan oleh Kapolsek Sinaboi

Curiga terhadap pelaku, kemudian terhadap pelaku dihentikan dan pada saat itu juga melintas anggota Bhabinkamtibmas Sinaboi Bripka Gunawan lalu saksi sekdes Kep.Sungai Bakau, saudara M. Yusuf. kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi agar Bripka Gunawan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dengan disaksikan oleh saudara sekdes.

Penggeledahan ini ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku yang dibungkus dengan sebuah tisu yaitu 1 Bungkus Plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu, Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika sabu sabu adalah miliknya, Selanjutnya pelaku SD alias Hendra beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

” Telah dilakukan tes urine tersangka, dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan, saudara berinisial SD alias Hendra ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

 

Pos terkait