Kuansing, Kompas 1 Net- Waduh ! Diduga masih nekat edarkan sabu di bulan Ramadhan, dua warga Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, jalani lebaran idul Fitri di Sel Tahanan pasalnya diringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing. Senin 1 April 2024. Pukul 22.00 WIB.
CD (19) dan A (32) diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dan keduanya tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di Dusun Sinambek Kelurahan Sungai Jering. Saat penangkapan, ditemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu di tangan CD.
Demikian disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. kepada awak media Selasa 2 April 2024.
Sambung AKP Novris,” “Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone merk Vivo Y21, satu unit handphone merk Oppo A12, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka CD (19) dan A (32) positif mengandung amphetamines. Selain itu, dari interogasi terungkap bahwa CD (19) mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial DL dengan harga Rp. 1.600.000,- dengan pembayaran setelah barang terjual.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing,” tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing