Waduh 5 PNS di Pelalawan Tak Masuk Kantor Satu Tahun Lebih, Ini Imbauan BKPSDM ke OPD

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si membenarkan ada laporan beberapa PNS yang tidak masuk kerja selama satu tahun lebih.

PELALAWAN – Beredar Informasi ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tidak masuk kantor selama satu tahun lebih.

Bacaan Lainnya

Namun belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemda Pelalawan.

Informasi yang beredar, PNS yang tidak masuk kantor selama selama satu tahun lebih berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), dan Dinas Kesehatan (Diskes).

Diduga para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak melaksanakan tugas selama tahun 2022 dan bahkan tak memberikan berita atas ketidakhadirannya selama ini.

“Di dinas kami ada pegawai ngak pernah masuk selama tahun 2022. Tapi infonya sudah disurati,” kata seorang PNS di Dishub kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (1/3/2023).

Saat dikonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Darlis M.Si membenarkan ada laporan beberapa PNS yang tidak masuk kerja selama satu tahun lebih.

Berdasarkan data yang diterima BKPSDM ada 5 PNS yang tak masuk kantor dari empat Organisasi Perangkat (OPD).

Pihaknya telah memanggil pejabat yang mengurusi kepegawaian dari setiap OPD tersebut.

“Ada lima orang yang sampai datanya ke kita. Memang sepanjang tahun 2022 tidak masuk kantor dan sampai sekarang,” terang Darlis.

Darlis merincikan, adapun 5 ASN yang tidak berkantor satu tahun lebih itu yakni dua orang di Dishub. Kemudian Disbunak, Diskes, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) masing-masing satu orang.

Mereka sama sekali tidak pernah muncul ke kantor dan tidak mengisi absensi sakit ataupun izin.

Tim BKPSDM telah memanggil pejabat dari masing-masing instansi tersebut untuk melakukan pemeriksaan data dan administrasi yang dijalankan.

Ternyata sebagian besar dinas belum menjalankan aturan sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si membenarkan ada laporan beberapa PNS yang tidak masuk kerja selama satu tahun lebih.
Bagian kepegawaian dinas harus menyurati yang bersangkutan dengan diketahui pimpinan OPD.

Jika tidak direspons oleh yang bersangkutan dikirimkan surat peringatan yang kedua sampai ketiga kali, apabila PNS tersebut masih membandel.

“Setelah itu barulah OPD menyurati kami tim BKPSDM untuk menindaklanjutinya. Kami akan kembali melakukan pemanggilan dalam proses selanjutnya,” tandas Darlis.

Tim akan memanggil yang bersangkutan hingga tiga kali dalam tenggat waktu tertentu sesuai aturan.

Jika memang tidak kunjung hadir maka akan dirapatkan kembali untuk menjatuhkan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.

Namun jika yang bersangkutan tidak masuk kantor lantaran mengalami penyakit yang kronis tentunya harus ada surat dari dokter ataupun rumah sakit.

Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan cuti dengan alasan sakit.

“Jadi setiap langkah administrasi itu harus dipenuhi semuanya step by step. Jangan sampai ada celah. Jadi SK pemecatan kuat jika ada gugatan,” ujar Darlis.

Seperti diketahui sepanjang tahun 2022 Pemda Pelalawan melalui BKPSDM telah memecat 5 orang PNS dari berbagai OPD

Akibat pelanggaran disiplin yang berat mulai dari terjerat kasus korupsi, tersandung kasus narkoba, hingga tidak masuk bertahun-tahun.

 

Sumber:Tribunpekanbaru.com

Pos terkait