Vonis 12 Tahun Eks Kanwil ATR BPN Riau Oleh Hakim, AMA Riau: Korporasi Pemberi Suap, Oknum Pejabat Harus Di Jerat

Pekanbaru, Kompas1 Net– Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau Mengapresiasi Putusan Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara terhadap Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir. Pekanbaru 01/09/2023.

Ketua AMA Riau Hery Ismanto menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan Suap dan TPPU terdakwa Eks Kanwil BPN Riau, terungkap jelas bahwa perkara tersebut erat kaitannya dengan pengaruh Jabatan Kanwil ATR BPN Riau dalam Penerbitan dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit di Riau.

Jadi AMA Riau meminta pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada M.Syahril Selaku Penerima Suap namun juga harus menjerat korporasi pemberi suap yang terungkap jelas dalam persidangan, serta pejabat yang di duga kuat turut terlibat pada skandal suap tersebut.

Menurut Hery Ismanto lagi, beberapa Korporasi yang disebut-sebut memberi suap untuk Proses Penerbitan dan Perpanjangan HGU kepada Eks Kanwil ATR BPN Riau tersebut antara lain PT Adimulia Agrolestari, PT Eka Dura Indonesia, PT Sekarbumiengurusan, PT Riau Agung Karya Abadi dan Grup First Resource seperti PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

” Sejumlah perusahaan yang disebut memberikan suap pada Eks Kanwil ATR BPN Riau tersebut Permohonan Perpanjangan HGU nya bahkan sudah diteruskan ke Kementerian ATR/BPN salah satunya PT Surya Intisari Raya (PT. SIR) yang menjadi salah satu fokus investigasi AMA Riau” Jelas Hery.

Dikatakan Heri, Proses Perpanjangan HGU PT SIR terkesan “Super Cepat alias Kilat” dan patut diduga erat kaitannya dengan pemberian suap kepada Eks Kanwil ATR BPN Riau seperti yang terungkap dalam persidangan.

Indikasi itu juga tidak lepas dari banyaknya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT SIR seperti tidak transparannya Kanwil ATR BPN Riau Selaku Ketua Panitia B dan Pemerintah Daerah selaku anggota Panitia B dalam mensosialisasikan dan memvalidasi syarat Pemenuhan Hak kebun Plasma 20 persen kepada Masyarakat Okura yang di duga di akal-akali dan sarat manipulasi data.

Namun anehnya, lanjut Hery, saat Audiensi AMA Riau dan Masyarakat Okura dengan ATR BPN Riau beberapa waktu lalu, salah seorang pejabat ATR BPN Riau “Pasang Badan” menyatakan syarat kebun plasma 20 persen untuk Masyarakat Okura tersebut sudah terpenuhi sehingga Kanwil ATR BPN Riau memproses Perpanjangan HGU PT SIR ke Kementrian ATR BPN Pusat.

“Masih ada penolakan warga, dari 500 lebih Kepala Keluarga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, ada 432 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menyerahkan keberatan dan pernyataan tidak pernah menerima hak 20 persen kemitraan plasma dari PT SIR tersebut ditambah lagi ada dugaan PT SIR ini menggarap lahan melebihi luasan HGU nya, tapi kok di buat seakan-akan tak ada maslah dan di terima masyarkat. Ketika kami meminta data CPP penerima 20 Persen itu ke Kanwil ATR BPN Riau waktu itu mereka tidak mau berikan dan berdalih itu itu bukan kewenangan mereka. ini kan nggak logis katanya sudah terpenuhi, tapi 98 Persen Masyarakat okura mengaku belum mendapatkan, jangan-jangan nama di CPP itu siluman nggak?” Ungkap Hery

Menurut Hery, pengusutan tuntas skandal suap Penerbitan dan perpanjangan HGU ini penting dilakukan untuk membongkar “kotak Pandora” kejahatan pertanahan yang terstruktur dengan melibatkan Oknum-Oknum Lembaga negara hingga pemerintah daerah sehingga menyebabkan hak-hak Masyarakat adat mendapat kesejahteraan dari Perusahaan menjadi dikorbankan.

“ingat proses perpanjangan HGU itu tidak hanya melibatkan ATR BPN namun juga pemerintah daerah mulai dari tingkat terbawah (Lurah-red) hingga kepala daerah. Kami menduga, manipulasi data CPP itu dilakukan secara sistematis dan kami minta agar KPK mengusut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dalam mafia pertanahan ini” tutup Hery

Masyarakat. Deni Aprialdi Sebagai Koordinator perjuangan masyarakat Okura, mengatakan ; Masyarakat Okura siap membuktikan kalau PT SIR telah melakukan manipulasi data masyarakat Okura yang di lampirkan dalam syarat permohonan Perpanjangan HGU di ATR/BPN. Perlakuan tersebut telah mencederai Hak masyarakat Okura.

Tim AMA RIAU

Pos terkait