Viral di Rohil ! Eks Polisi Residivis Narkotika Ini Dituntut JPU Lebih Ringan dari Rekannya 

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Viral di Rohil ! Eks Polisi Residivis Narkotika Ini Dituntut JPU Lebih Ringan dari 2 Rekannya.

Demikian diterbitkan sejumlah media online hari ini Rabu 18 September 2024. Seperti dilansir dari media online okeline.com, menuliskan – Lagi -lagi ancaman atau ganjaran hukuman pidana terhadap para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika, ternyata tak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika , sering ancaman hukuman bagi pelaku narkotika ini melukai hati masyarakat dan pencari keadilan .

Hal ini terlihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Rokan Hilir ( Kejari Rohil) terhadap tiga terdakwa yaitu Freddy Edward Simarmata , Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung dan Basir Lubis, yang digelar pada Rabu, (18/9/2024) .

Diketahui ketiga terdakwa ini ditangkap dalam kasus yang sama namun dalam berkas terpisah.

Mirisnya dari ketiga terdakwa ini salah satu terdakwa Freddy Edward Simarmata adalah mantan anggota Polisi Polres Rohil yang di pecat karena terlibat Narkotka pada tahun 2018 dan menjadi Residivis narkotika dangan vonis 2 tahun penjara pada tahun 2019 lalu. Namun dalam perkara ini justru tuntutan bagi terdakwa ini lebih ringan dari kedua rekannya .

Berdasarkan data yang dirangkum di dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) , Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim PN Rokan Hilir agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Freddy Edward Simarmata dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa terdakwa terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri tanpa hak dengan pidana tuntutan penjara 2 tahun dan 3 bulan.

Namun ada kejanggalan terhadap terdakwa Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung dengan pasal yang sama yaitu 127 ayat (1) tanpa hak menggunakan narkotika untuk diri sendiri, namun JPU menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Sedangkan kepada terdakwa Basir Lubis dalam tuntutannya terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menguasai menyimpan menyediakan narkotika sabu-sabu diganjar dengan tuntutan pidana 8 tahun denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara, sesuai dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Dari tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa tersebut terkesan ada kejanggalan dan tidak masuk akal, karena berdasarkan fakta persidangan, Yang pertama kali ditangkap adalah Terdakwa Basir Lubis , lalu polisi menemukan sabu-sabu dari tangan Basir yang mana Basir mengakui bahwa Basir mendapat sabu-sabu tersebut dari Freddy Edward Simarmata .

Setelah itu polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Freddy, saat itu Freddy sedang bersama Fhyolla di rumah kontrakan Freddy lalu polisi mengintrogasi Freddi bahwa Freddi mengakui dialah yang memberikan sabu-sabu kepada Basir. Begitu juga dgn Fhyolla sehari sebelum ditangkap telah mengonsumsi sabu-sabu yang disediakan oleh Freddy Edward Simarmata .

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Rohil Marwan SH MH saat di konfirmasi beberapa awak media , terkait tuntutan ketiga terdakwa , sampai berita ini di publish belum ada memberikan jawabannya,” tulis media okline.

Sumber: berita ini sudah tayang di https://www.okeline.com/berita-14696-miris-jpu-tuntut-ringan–residivis-narkotika-eks-polisi-dari-dua-rekannya-

Pos terkait