Kuansing, Kompas 1 Net,– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing bekuk inisial EE (40) dan JO (34) di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu 27 September 2023. Pukul 01.30 WIB.
Keduanya dibekuk atas dugaan sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan terbukti setelah digeledah, petugas menemukan Barang bukti 1 buah kaca pirex yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap bong, 2 Unit Hand Phone, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan adanya Penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Menyelidiki tentang informasi seringnya terjadi peredaran narkotika di TKP ini, Tim yang kami pimpin selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudara inisial EE yang didapati ianya sedang berada diatas Sepeda motor dan di duga akan melakukan transaksi narkoba
Setelah itu dilakukan penggeledahan di Rumahnya dan dijumpai 1 orang temannya berinisial JO yang sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut, dan saat itu ditemukan seperangkat alat hisap bong beserta kaca pirex yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu yang di letakan oleh inisial JO didalam kamar mandi
Ketika diinterogasi, dari keterangan saudara EE, bahwa benda terkait yang ditemukan tadinya adalah digunakan keduanya dan mereka juga menerangkan kalau narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut mereka membelinya dari R (DPO) melalui perantara D (DPO) seharga Rp 5 ratus ribu rupiah,” jelas IPTU Novris.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya itu positif Amphetamin, berperan sebagai pengguna keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing