Upaya untuk Kabur Sia-sia, Pengedar Sabu di Desa Pasar Baru Diringkus Polsek Pangean

Kuansing, Kompas 1 net- Sempat berupaya melarikan diri atau kabur saat ditemui petugas, namun pria inisial R ( 24) alamat Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing. Tak berkutik saat berhasil diringkus Polsek Pangean Polres Kuansing. Selasa 16 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB.

R diringkus dirumahnya di Desa Pasar Baru, dan setelah di geledah ternyata menyimpan barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 buah kaca virex, 1 unit HP Android Samsung A05 dan Uang sebesar Rp.150.000,_

Bacaan Lainnya

Demikian informasi yang diberikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., tentang penangkapan tersangka inisial R, oleh Polsek Pangean.

Dikatakan Kapolsek,” Diperoleh informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di Sekitar Desa Pasar Baru. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saya AKP Zulfatriano selaku Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan di Area Desa tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, bersama anggota Unit Reskrim Polsek, saya langsung menuju rumah R, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat memasuki rumahnya. Dan tersangka sempat melarikan diri namun ianya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan pada tubuh kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti.

Namun penggeledahan di sekitar rumah, kamar, dan di belakang terali masuk rumah, Tim menemukan 2 kantong plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik kecil, 2 mancis, kaca virex, serta 1 HP Samsung A05. Dan interogasi terhadap R, iapun mengakui bahwa dirinya adalah pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu,” rinci AKP Zulfatriano.

Setelah itu tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangean untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait