Example floating
Example floating
Kriminal

Unit Reskrim Polsek Pujud Ciduk Pelaku Curat Satroni Rumah Warga, Curi Uang dan Rokok 

23
×

Unit Reskrim Polsek Pujud Ciduk Pelaku Curat Satroni Rumah Warga, Curi Uang dan Rokok 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat), yang terjadi di Barak Perkebunan Kambuna di Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Rabu 18 Juni 2025 Pukul 10.30 WIB.

Inisial DHP alias Heri, (29 ) alamat KM. 16 Sukajadi Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, Diciduk karena nekat menyatroni Rumah Warga bernama Sumarli Gulo ( 32 ) Saat ditinggal berobat, mencuri uang dan rokok serta lainnya yang ditemukannya.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P M.Si didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, membenarkan adanya penanganan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat), yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

Dilaporkan oleh pelapor, bahwa pada Ianya beserta Istri dan anaknya pulang dari rumah sakit, lalu membuka pintu rumahnya dan setalah itu pelapor melihat pintu tengah dalam keadaan terbuka, dan pintu belakang juga terbuka, lalu istri pelapor mengecek kaleng tempat penyimpanan uang hasil jualan sudah dalam keadaan kosong dan tabungan kaleng kecil sudah hilang.

Lalu istri pelapor mengecek bahan jualan dan di temukan 2 slop rokok merk Lukman sudah hilang, beserta powerbank yang terletak di atas meja, selanjutnya pelapor pergi kerumah tetangganya bernama Ernawati Br Lubis untuk memberitahukan bahwa rumah pelapor telah di maling, lalu tetangganya itu memberi tahu pelapor bahwa DHP alias Heri yang masuk melalui jendela, lalu pelapor memberi tahu Mandor bahwa rumahnya diduga telah dimaling oleh Pelaku,” terang AKP Boy Setiawan.

Setelah menerima laporan dari pelapor dan melalui keterangan saksi-saksi bahwa dicurigai yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah DHP alias Heri, dilakukan pencarian terhadap diduga pelaku, tersebut dan sedang berada di Kantor Kebun Kambuna Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Pujud.

Selanjutnya Kanit  Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Pujud segera bergerak dan langsung mengamankan diduga tersangka, berdasarkan interogasi terhadap diduga tersangka bahwa Ianya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Selanjutnya personel mencari barang bukti dan tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti terkait, yang dibawa, yakni 3 lembaran uang rupiah sebanyak Rp 300 ribu rupiah, 1 Buah jam tangan, 1 Bilah senjata tajam ( Sajam) jenis Golok atau Parang, 1 Buah tas ransel warna hitam, 1 Unit HP merk readme 9A warna biru, 1 helai kaos singlet warna hijau, 1 Buah celana pendek warna hitam, 1 helai baju kaos panjang warna biru, 1 Buah baju kaos panjang warna pink, 2 Buah celana dalam dan 1 Unit kipas angin,” terang Kapolsek Pujud.

Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada terlapor dijerat dengan pasal 363  ayat (1) Ke 4 dan 5 KUH-Pidana,” imbuhnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil

 

Example 300250
Example 120x600