Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Ungkap Peredaran Sabu di Desa Jake, 2 Pria Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

33
×

Ungkap Peredaran Sabu di Desa Jake, 2 Pria Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Teluk Kuantan, Kompas 1 Net– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Polda Riau, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis 20 Juli 2023. Pukul 17.00 WIB.

Dari pengungkapan itu, pria berinisial NI (35) dan AC (43) warga Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, diringkus bersama dengan barang bukti.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan adanya Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu oleh pihaknya ini.

“Diperoleh informasi bahwa di TKP ini ada peredaran dugaan transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan, kemudian tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing itu melakukan penangkapan terhadap NI (35) yang sedang berada di pinggir jalan.

Dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada diatas tanah yang dibuang oleh saudara NI, saat dilakukan Interogasi terhadap ianya menerangkan bahwa ia disuruh oleh AC mengantarkan kepada seseorang dengan menjual seharga Rp 3 ratus ribu rupiah ” ungkap IPTU Novris.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap AC (43) yang berada di dekat kolam Ikan diperkebunan Sawit, pada saat dilakukan Interogasi saudara AC ini menerangkan benar ia telah menyuruh NI untuk mengantarkan Narkotika tersebut kepada seseorang yang sudah memesan, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk BB dari keduanya ini ada 1 paket plastik bening yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 2 unit Handphone, 2 unit Sepeda motor, 4 plastik klip bening kosong, Uang tunai Rp. 1.350.000,-” Terang Iptu Novris.

“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasil tes urine keduanya positif mengandung Methaphetamin. Selanjutnya kita jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600