Rohil, Kompas 1 net – Kepolisian Resort Rokan Hilir ( Polres Rohil) mengungkap aksi penyulingan gas Elpiji dari 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh salah satu Pangkalan SPBE di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir. 3 Februari 2026. Pukul 15:15 WIB. Kemarin. Dari hasil pengungkapan itu, Polres Rohil juga telah mengamankan 3 tersangka bersama dengan Puluhan Tabung Gas sebagai Barang bukti dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick up.
Ini disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH yang dampingi Kasat Reskrim AKP i Putu Adi Juniwinata S.Tr.K.SIK.MSi. dan Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil AKP Bonardo Purba SH, dalam press release yang digelar di Gedung Tunggal Panaluan Mapolres Rohil. Kamis 5 Februari 2026.
“Telah mengamankan Inisial ASY (51) alamat Kepenghuluan Bagan Batu Barat, AS ( 46) alamat Kelurahan Harapan Makmur Selatan, dan IEBN. (34) Kelurahan Bagan Batu, ketiganya ditersangkakan dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dirubah dengan paragraf 5 pasal 40 UU nomor 6 tahun 2023, UU pengganti nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” terang Kapolres.

Kronologisnya, diperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas diduga penyulingan gas Elpiji dari 3 kg ke 12 kg di kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil. dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut Kasatreskrim Polres Rohil memerintahkan kepada Tim Resmob untuk melakukan Penyelidikan.
Benar saja Tim Resmob menemukan aktivitas penyulingan di Jln Iman Bonjol RT006 RW 005 Kepenghuluan Bagan Batu Barat. Ditemukan 3 orang laki-laki yang melakukan aktivitas tersebut dan ketika ditanyai perizinannya mereka tidak dapat memperlihatkan perizinan apapun. Atas hal itu ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang dibawa ke Polres Rohil, Terang Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, sambil memperlihatkan barang bukti puluhan tabung gas Elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 3 kg beserta mobil Suzuki Carry Pick up, selanjutnya juga benda benda lain yang dipergunakan pelaku untuk aksi tersebut.
Pelaku mengakui melakukan aksi ini dari 26 Februari 2025 hingga saat ini, atau sudah setahun. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku, melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi-saksi. ” Ujarnya.

Kami menghimbau bahwa berkenaan dengan menghadapi bulan Ramadhan dan lebaran supaya jangan melakukan kegiatan penimbunan terhadap apapun yang menjadi kebutuhan masyarakat, kita perlu menjaga ketersediaan bahan pokok masyarakat dipasaran, jika kedapatan akan ditindak,” pungkasnya.
Sumber : Liputan Press Release di Polres Rohil

















