Rohil, Kompas 1 Net- Ungkap perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil meringkus seorang Tukang Ojek dengan barang bukti (BB) seberat kotor sabu 8.8 gram. Sabtu 9 Desember 2023. Pukul 22.30 WIB.
Inisial NN alias Nanang (38) alamat : Jl. Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus setelah diperoleh informasi dari masyarakat dan Petugas berhasil mencegatnya ketika mengendarai sepeda motor dan melintas di Jln Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dikombinasi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis shabu – shabu, oleh Polsek Panipahan tersebut.
Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP, tepatnya di jalan lingkar bundaran sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri.
Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Sahman Manurung, SH melakukan penyelidikan diseputaran tempat tersebut, kemudian sekira jam 22.30 tim Opsnal Polsek Panipahan mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama inisial NN alias Nanang yang sedang lewat menaiki sepeda motor nya
Kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan langsung memberhentikan kan satu orang laki-laki tersebut, dan tim opsnal melakukan penggeledahan badan yang diduga pelaku, dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari saku jaket sebelah kiri berupa 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Dan ditemukan 1 Unit Handphone Android Merk Vivo. Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap diduga pelaku ini, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang tidak kenal nya yang mana pelaku mengambil Narkotika Jenis Shabu di Perumahan PT. APP. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
BB yang dibawa bersama saudara tersangka ini, 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu. 1 kotak kecil yang terbuat dari kardus, 1 unit handphone android merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warma hitam. Hasil tes urine tersangka positif Metaphetamine dan Amphetamine. Sangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil