Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Ungkap Kasus Sabu, Sat Res Narkoba Polres Kuansing Bekuk Terduga Pengedar di Desa Banjar Benai

381
×

Ungkap Kasus Sabu, Sat Res Narkoba Polres Kuansing Bekuk Terduga Pengedar di Desa Banjar Benai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Senin 15 April 2024 Pukul 16.00 WIB.

Terduga pengedar seorang Pria berinisial JH (43), di bekuk saat sedang duduk di sebuah pondok. Dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Shabu, 1 timbangan digital warna hitam,

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Adalagi, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 bal plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kaca Pirex, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak rokok merk Happydent, 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double, 1 buah bong alat hisap Shabu, 1 kantong asoy warna hitam, 1 unit handphone dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.450.000,-

Demikian informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak S.H.,M.H, saat membenarkan hal tersebut.

“Awalnya kami melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banjar Benai, dan Tim berhasil menangkap JH yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang diselipkan di dalam kotak rokok merk Esse Double, serta barang bukti lainnya yang tersebar di sekitar pondok.

Dari hasil interogasi, JH (43) mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang inisial D dengan sistem lempar (online) dengan harga Rp. 3.500.000. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka JH (43) positif menggunakan Amphetamine, dengan demikian Terduga kami jerat tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600