Example floating
Example floating
Hukrim

Ungkap Kasus Karhutla, Polres Rohil Tangkap Seorang Warga Balai Jaya

167
×

Ungkap Kasus Karhutla, Polres Rohil Tangkap Seorang Warga Balai Jaya

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Polres Rokan Hilir menangkap MT alias Bapak Rio (53) seorang warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kepada petugas, MT alias Bapak Rio mengaku saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu terjadinya kebakaran, atas pengakuan tersebut yang dilakukan diamankan guna menjalani proses lebih lanjut,” Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, melalui Kehumasan Polres Rohil. Hari ini Minggu 2 Nopember 2025.

Dijelaskannya,” Kejadian ini berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera turun ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat untuk mencegah meluasnya api.

Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik MT. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 buah ember warna hitam, 3 batang pelepah sawit bekas terbakar, 1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan 1 bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, sekaligus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`