Indragiri Hulu, Kompas 1 net – Tim Intel Korem 031/WB menangkap 4 tersangka pengedar sabu di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Provinsi Riau.Selasa 21 Mei 2024 Pukul 09.30 WIB.
Inisial JP(24),MP ( 32 ), Ibu Ani (37) dan Disek ( (47) diamankan setelah pasukan berbaju loreng itu memperoleh informasi dari masyarakat, dan berdasarkan informasi itu Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han, memerintahkan Dan Tim Intel rem Mayor Inf Zulkarnain 031//WB, untuk melakukan Penyelidikan.
Benar saja setelah sebanyak 10 Personel yang diturunkan itu bergerak cepat, Tim Intel Rem 031/WB yang di Pimpin Kapten Inf Afrizal Ramadhan , Wadan Tim Intel rem 031/WB, membuahkan hasil, dan mengamankan 4 orang diduga Pengedar Narkoba tersebut.
“Pertama kali ditemukan salah satu diduga pengedar Narkoba Jenis Sabu yakni Ibu Ani, dimana beberapa sumber menyampaikan bahwa iapun yang membeli Narkoba kepada Ibu Ani, pasti diberikan.Kata Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han melalui Sat Intel Rem 031/WB Kapt Inf Afrizal Ramadhan ,
Selanjutnya, setelah melaksanakan briefing, Salah seorang Personel Kopda Yulius melaksanakan Undercover dan menuju kediaman Ibu Ani dengan menggunakan sepeda motor dan personel lainnya mengikuti menggunakan kendaraan roda empat.
Setiba di TKP, Personel yang melaksanakan Undercover langsung melakukan transaksi Narkoba dan dilayani oleh JP (Kaki Tangan Ibu Ani), kemudian setelah transaksi langsung dilakukan penyergapan dan mengamankan 3 Paket bungkus kecil Narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut merupakan milik Ibu Ani yang saat itu berada di rumah kontrakan Gg. Tanah Tungku Ds. Danau Rumbai Kecamatan Batang Gansal, kemudian 1 Tim menuju ke lokasi, setiba di lokasi di amankan pelaku. M.MP (Adik Kandung) dengan barang bukti 5 bungkus paket kecil jenis sabu.
Hasil pengembangan bahwa barang tsb milik Ibu Ani, saat itu sedang menunggu anak di sekolah TK, selanjutnya Tim menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi Tim langsung mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam dompet sebanyak 17 Bungus Paket kecil.
Kemudian dilakukan pengembangan bahwa Ibu Ani memperoleh barang tersebut dari saudara Disek, terus 1 Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dengan membawa Ibu Ani. Setibanya di lokasi langsung mengamankan Disek didalam rumahnya dengan barang bukti diperkirakan sebanyak 2 ons.
Barang Bukti yang dinamakan dari ke 4 orang pelaku yakni, JP, 3 Bungkus Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu. M. MP : 5 Bungkus paket kecil Narkoba Jenis Sabu dan 1 Unit Hp Merk Vivo Y 16, 1 Kotak Kaca Pirex, 1 Buah Alat Hisap, tas hitam, dan Bungkusan Plastik Bening, Ibu Ani 17 Bungkus Paket kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 Unit Timbangan Digital, Hp Merk Vivo Y 17, 2 Kotak Kaca Pirex Bungkusan Plastik Bening, uang sebesar Rp. 625.000,-, Dompet besar warna coklat Merk MK.dan Disek : 38 Bungkus paket masing-masing seberat 4,5 Gram Narkoba jenis sabu,” terangya.
Jaya