Pelalawan, Kompas 1 net – Sejak PT Serikat Putra menanamkan modalnya pada sekitar tahun 1988 dan baru mendapatkan Izin HGU di tahun 2000, gejolak sengketa soal kelebihan lahan antar Perusahaan tersebut dengan masyarakat tidak henti – hentinya dan bahkan menjadi bom waktu.
Segala upaya telah dilakukan, termasuk hingga berita ini ditayangkan, Konflik tersebut berujung pada turunnya berbagai Instansi Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan untuk mengukur lahan Perkebunan sawit tersebut.
Gugus tugas reforma agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lokasi (areal) PT. Serikat Putra anak perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang terletak di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis 5 Agustus 2024.
Dalam hal ini Tim GTRA Pelalawan melakukan peninjauan ke lapangan dan pengambilan titik koordinat terhadap obJek tanaman kelapa sawit di luar HGU PT Serikat Putra antara masyarakat dari 13 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Bunut.
Desa yang masuk dalam ruang lingkup yang bersempadan dengan PT. Serikat Putra di Kecamatan Bandar Petalangan yaitu, Kelurahan Rawang Empat, Desa Sialang Godang, Sialang Bungkuk, Lubuk Raja, Air Terjun, Tarbangiang, Tambun, Lubuk Terap, dan Desa Angkasa. Sedangkan di Kecamatan Bunut meliputi Desa Balam Merah, Sialang Kayu Batu dan Desa Lubuk Mandian Gajah.
Tim GTRA Kabupaten Pelalawan bersama BPN, DLH, DPMTSP, Disbunnak, Dandim 0323/KPR, Kapolres Pelalawan, Kejari Pelalawan, Kabag Tapem dan kerjasama Setda Kabupaten Pelalawan, Camat Bandar Petalangan, Camat Bunut, perwakilan masyarakat dan PT. Serikat Putra turun langsung ke Lokasi guna mengambil titik koordinat
Konflik lahan yang berkepanjangan antara PT Serikat Putra dengan masyarakat di 13 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Bunut saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan, berdasarkan gugatan organisasi masyarakat Garuda Bertuah Melayu (GBM) Petalangan.
GBM Petualangan yang diwakili Ketua Badan Pengawas Deky HR mengatakan, “Turunnya GTRA Kabupaten Pelalawan ke PT. Serikat putra merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah masyarakat dengan Pemkab Pelalawan beberapa waktu yang lalu di Kantor BPN/ATR dan Kantor Bupati Pelalawan terkait konflik agraria yang selama ini terjadi antara masyarakat dan PT.Serikat Putra.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa PT Serikat Putra diduga keras menggarap , menguasai lahan diluar hak guna usaha (HGU). Berdasarkan data dan bukti di lapangan diduga di areal perkebunan PT. Serikat Putra ditemukan dibeberapa lokasi berada di luar HGU dan juga berada dalam kawasan hutan. Dimana Perkebunan diluar HGU tersebut diperkirakan kisaran 400 hektare berada dibeberapa desa di kecamatan bandar petalangan dan kecamatan Bunut, dan kisaran 183 hektar dalam kawasan hutan,” papar Deky.
Selain itu tambah Deky, tidak tangung-tanggung ada sekita kurang lebih 400 hektar luas daerah sepadan sungai yang ditanami sawit oleh PT. Serikat Putra sepanjang sungai kerumutan kisaran 12 Km, sungai Terbangiang sepanjang kisaran 10 Km, sungai air terjun sepanjang kisaran 5 Km , sungai lubuk ajo sepanjang kisaran 5 Km, sungai tangguk tinggal kisaran 4,5 Km, sungai sadak kisay3,5 Km dengan panjang keseluruhan kisaran 40 Km,” ucap Deky kepada media ini.
“Lanjutnya, dengan mengelola lahan diluar HGU, diduga juga mencaplok lahan masyarakat disekitarnya. Kami berharap kepada semua pihak terkait supaya perusahaan diberi sanksi tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,karena sudah banyak keuntungan yang di dapat perusahan yang mengolah lahan diluar HGU nya.
Kita juga menduga negara juga dirugikan karena pajak yang tidak dibayarkan perusahaan karena lahan tersebut di luar HGU,”Tuturnya.
Tralaili sebagai Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu ( DPH LAM ) Riau sekaligus Tim percepatan penanganan konflik badan pertanahan agraria provinsi Riau dan GTRA Propinsi Riau turun langsung ke PT. Serikat Putra untuk meninjau langsung pengukuran kembali tanaman perkebunan kelapa sawit perusahaan sesuai titik koordinat oleh GTRA Kabupaten Pelalawan.
“Kami datang kesini atas undangan masyarakat untuk meninjau lokasi pengukuran lahan kelebihan HGU perusahaan sesuai titik koordinat di lapangan. Dimana masyarakat mengadu ke LAM Riau meminta agar dicarikan jalan keluar atau penyelesaian terhadap pengelolaan lahan diluar HGU. Kita sudah tanggapi, dan sudah tiga kali ini kita turun ke lokasi melihat kondisi dilapangan seperti apa, dan tuntutan penyelesaiannya seperti apa,”terang Nya.
Kemudian Tralaili menambahkan bahwa permasalahan ini telah dibawa ke tingkat nasional kementrian sebagai bukti keseriusan LAM Riau dalam menangani konflik tersebut. “Dari 13 prioritas konflik agraria yang ada di Riau, ini merupakan ke 9,” jelas Tralaili.
“Bukti keseriusan pemerintah kabupaten Pelalawan sudah mulai nampak, dimana kita tadi melihat Tim GTRA turun ke lokasi. Apapun hasilnya nanti kita berharap di tingkat kabupaten dalam hal ini Pemda Pelalawan dapat menyelesaikan nya dengan baik, supaya ada keadilan bagi masyarakat tempatan. Untuk Perusahaan, kita juga tidak menutup mata mereka berinvestasi di tempat kita, tetapi Jangan sampai tidak ada empati terhadap masyarakat sekitar perusahaan,”sambungnya.
Banyak nya persoalan mulai dari DAS, HGU, dan kawasan hutan perlu kajian serius dari berbagai pihak untuk mencari solusi yang terbaik. Sekali lagi kami berharap kepada Pemkab Pelalawan dan jajarannya agar secepat nya menyelesaikan permasalahan ini,” kata Tralaili mengakhiri.
“Diwaktu yang sama Camat Bandar Petalangan Ramli, S.Pd.,M.Pd, mengucapkan Terima kasih ke H Zukri sebagai Ketua Tim GTRA Kabupaten Pelalawan yg langsung menurunkan anggota TIM kelapangan juga saya menghimbau kepada semua pihak baik masyarakat dan Perusahaan agar tetap menjaga kondusifitas biarkan Tim sedang bekerja apalagi kita akan menghadapi Pemilukada Bupati dan wakil Bupati di bulan November ini,” cetusnya
Disisi lain Amri ketua Aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup (AJPLH) kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa konflik agraria ini sudah terlalu lama dari masa ke masa dan sudah berpuluh tahun. Bupati sudah berulang kali berganti, namun baru kali ini di kepemimpinan Bupati H.Zukri tim GTRA bisa turun ke lokasi konflik antara masyarakat dengan PT. Serikat putra.
“Kita melihat kondisi di lapangan, mulai dari DAS yang ditanami sawit dekat sekali dengan bibir sungai, pembuatan parit gajah berdekatan dengan pemukiman penduduk, lahan yang berada dalam kawasan hutan, lahan di luar HGU, ini semua sampai hari ini kita temukan di PT.Serikat Putra.
Kasus ini juga masuk dalam gugatan Kita di PN Pelalawan, dimana agendanya besok 6 Agustus akan sidang lapangan. Kita berharap persoalan ini secepatnya menjadi atensi bupati Pelalawan, sebagai tanda komitmen pemerintah mementingkan kebutuhan masyarakat,” imbuh Amri.
Editor: Dian.