Kuansing, Kompas 1 Net- Gegara tidak ada jual pulsa, seorang pria pria inisial YW (40) tusukkan pisau ke punggung penjual, akhirnya digelandang warga ke Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, Senin (29/1/2024) pukul 08.00 WIB.
YW melakukan aksi penganiayaan tersebut kepada MN (38) di Kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Minggu 28 Januari 2024. Pukul 19.00 WIB. Hingga punggung korban menderita tikaman pisaunya.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, didampingi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H.mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana penganiayaan oleh diduga pelaku telah ditangani pihaknya.
Dikatakan AKP Awalnya korban di datangi pelaku dan menanyakan “ada pulsa? dan pada saat itu korban mengatakan bahwa “pulsa tidak ada pak yang ada hanya voucher,” Kemudian pelaku berkata ” ya sudah tidak apa apa,” Kemungkinan ketika korban mau mengambil voucher dan membelakangi pelaku, pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menusukan pisau terhadap korban, sehingga mengenai di bagian punggung korban yang sebelah kanan, kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yang masih ada pisau, sehingga jari tangan korban sebelah kanan dan kiri juga mengalami luka.
Atas kejadian tersebut korban MN (38) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek kuantan mudik, selanjutnya pada saat itu pelaku juga diamankan oleh warga dan diantar ke polsek dalam keadaan luka di bagian kepala akibat dipukul massa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.
“Barang bukti diamankan 1 buah pisau belati dan 1 helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra.
Sumber: Humas Polres Kuansing